| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bantuan Keuangan Desa |
Peraturan ini merupakan pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bantul sebagai bentuk dana kompensasi atas penggunaan tanah kas desa untuk pembangunan berbagai fasilitas umum. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran tahun 2017 guna meningkatkan pendapatan asli desa serta memberikan apresiasi atas kontribusi desa dalam menyediakan lahan bagi kepentingan publik tanpa adanya pelepasan hak atas tanah.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan atas pemanfaatan lahan untuk kategori berikut:
Penentuan besaran dana kompensasi dihitung berdasarkan luas tanah dan klasifikasi desa dengan urutan nilai sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.