Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 5

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan Keuangan Desa

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bantul sebagai bentuk dana kompensasi atas penggunaan tanah kas desa untuk pembangunan berbagai fasilitas umum. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran tahun 2017 guna meningkatkan pendapatan asli desa serta memberikan apresiasi atas kontribusi desa dalam menyediakan lahan bagi kepentingan publik tanpa adanya pelepasan hak atas tanah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan atas pemanfaatan lahan untuk kategori berikut:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah termasuk rumah dinas tenaga medis.
  • Fasilitas pendidikan milik pemerintah, desa, maupun pihak swasta.
  • Perkantoran Pemerintah Daerah seperti kantor kecamatan, unit pelaksana teknis (UPT), dan fasilitas penunjang lainnya.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menggunakan aset desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran dana kompensasi dihitung berdasarkan luas tanah dan klasifikasi desa dengan urutan nilai sebagai berikut:

  1. Desa rendah ditetapkan sebesar Rp 1.000,00 per m².
  2. Desa sedang ditetapkan sebesar Rp 1.750,00 per m².
  3. Desa tinggi ditetapkan sebesar Rp 2.750,00 per m².

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:

  • Dana kompensasi harus dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai bagian dari hasil usaha desa.
  • Pencairan dana wajib melalui proses administrasi berjenjang mulai dari pengajuan oleh Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat.
  • Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ke rekening kas desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.