Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 17

Tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PEMBAGIAN DAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian nominal Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2017. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memastikan pembagian dana dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Poin-Poin Utama

Total Dana Desa yang diterima Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp 77.730.491.000,00. Besaran dana bagi setiap desa dihitung berdasarkan dua komponen utama:

  1. Alokasi Dasar: Sebesar Rp 54.033.150.000,00 yang dibagi rata kepada 75 desa di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi Formula: Sebesar Rp 23.697.341.000,00 yang dibagikan berdasarkan bobot indikator jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Tingkat Kesulitan Geografis (IKG) masing-masing desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Penyaluran Tahap I dilakukan pada bulan Maret sebesar 60% dari total pagu desa.
  2. Penyaluran Tahap II dilakukan pada bulan Agustus sebesar 40% dari total pagu desa.

Penggunaan dana wajib diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Secara teknis, pelaksanaan kegiatan harus mengutamakan metode swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal serta berupaya menyerap tenaga kerja dari warga desa setempat sebanyak mungkin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bupati dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa apabila Lurah Desa tidak menyampaikan laporan realisasi atau peraturan mengenai APBDesa tepat waktu. Ketentuan khusus lainnya meliputi:

  • Penyaluran dapat ditunda jika terdapat sisa dana (silpa) di rekening desa tahun sebelumnya yang melebihi 30%.
  • Pencairan Tahap II hanya dapat dilakukan jika laporan realisasi Tahap I menunjukkan penggunaan dana minimal sebesar 50%.
  • Jika sisa dana tetap melebihi 30% setelah sanksi penundaan, maka akan dilakukan pemotongan penyaluran dana pada tahun anggaran berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.