| Tentang | Tata Cara Pembagian Dana Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PEMBAGIAN DAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian nominal Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2017. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memastikan pembagian dana dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Total Dana Desa yang diterima Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp 77.730.491.000,00. Besaran dana bagi setiap desa dihitung berdasarkan dua komponen utama:
Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dengan mekanisme sebagai berikut:
Penggunaan dana wajib diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Secara teknis, pelaksanaan kegiatan harus mengutamakan metode swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal serta berupaya menyerap tenaga kerja dari warga desa setempat sebanyak mungkin.
Bupati dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa apabila Lurah Desa tidak menyampaikan laporan realisasi atau peraturan mengenai APBDesa tepat waktu. Ketentuan khusus lainnya meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.