Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 31

Tentang PAGU INDIKATIF KECAMATAN TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pagu indikatif

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2017 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur mengenai Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) tahun anggaran 2018. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pendanaan yang bersifat indikatif guna mendukung pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional di tingkat daerah khususnya di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja teknis mengenai alokasi anggaran kecamatan yang ditentukan melalui mekanisme partisipatif. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Definisi Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) sebagai batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD melalui mekanisme Musrenbang Kecamatan.
  • Penggunaan strategi Quick Wins sebagai langkah cepat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan prioritas pembangunan.
  • Penghitungan PIK yang didasarkan pada hasil perkalian antara jumlah koefisien dengan rencana alokasi anggaran kewilayahan.
  • Kewajiban kecamatan untuk mengusulkan PIK berdasarkan prioritas kabupaten dan penanganan masalah wilayah secara tuntas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menghitung besaran anggaran bagi setiap kecamatan, pemerintah menggunakan variabel dengan bobot persentase tertentu sebagai berikut:

  1. Jumlah penduduk dengan bobot 0,25 (dua puluh lima persen).
  2. Jumlah penduduk miskin dengan bobot 0,20 (dua puluh persen).
  3. Luas wilayah dengan bobot 0,20 (dua puluh persen).
  4. Jumlah anak usia sekolah dengan bobot 0,10 (sepuluh persen).
  5. Status desa dengan bobot 0,10 (sepuluh persen).
  6. Jumlah pengangguran dengan bobot 0,10 (sepuluh persen).
  7. Topografi wilayah dengan bobot 0,05 (lima persen).

Fokus utama pembangunan tahun 2018 diarahkan pada peningkatan layanan kesehatan, mutu pendidikan, pemberdayaan warga miskin, percepatan infrastruktur Kawasan Pantai Selatan (Pansela), serta pengembangan program Bantul Smart City.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:

  • Usulan PIK tidak boleh keluar dari koridor Prioritas Kabupaten dan strategi Quick Wins yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Penyampaian usulan wajib dilakukan secara berjenjang melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.
  • Penanganan permasalahan di wilayah diprioritaskan untuk diselesaikan secara tuntas, baik melalui pendekatan bertahap maupun penyelesaian sekaligus dalam satu tahun anggaran.
  • Segala bentuk perencanaan harus mempertimbangkan variabel urgensi dan bobot yang telah ditentukan untuk menjaga aspek keadilan antarwilayah.

20 Februari 2017, Suharsono

.