| Tentang | PAGU INDIKATIF KECAMATAN TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pagu indikatif |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2017 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur mengenai Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) tahun anggaran 2018. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pendanaan yang bersifat indikatif guna mendukung pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional di tingkat daerah khususnya di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja teknis mengenai alokasi anggaran kecamatan yang ditentukan melalui mekanisme partisipatif. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam menghitung besaran anggaran bagi setiap kecamatan, pemerintah menggunakan variabel dengan bobot persentase tertentu sebagai berikut:
Fokus utama pembangunan tahun 2018 diarahkan pada peningkatan layanan kesehatan, mutu pendidikan, pemberdayaan warga miskin, percepatan infrastruktur Kawasan Pantai Selatan (Pansela), serta pengembangan program Bantul Smart City.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:
20 Februari 2017, Suharsono
.