Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bansos, perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan regulasi di tingkat daerah agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan penegasan istilah teknis dalam dokumen ini, yaitu:

  • Pembaruan definisi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Bantul.
  • Penguatan peran SKPD Teknis selaku koordinator yang membantu Bupati dalam memverifikasi dan memproses pemberian belanja bantuan sosial sesuai fungsi pemerintahan terkait.
  • Penajaman definisi Bantuan Sosial sebagai pemberian uang atau barang yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif untuk melindungi masyarakat dari Resiko Sosial.
  • Kriteria Resiko Sosial mencakup kerentanan akibat krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, hingga bencana alam yang dapat membuat individu atau kelompok tidak mampu hidup secara wajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan sosial hanya diperbolehkan setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan.
  2. Alokasi dana bantuan sosial wajib menyesuaikan dengan tingkat kemampuan Keuangan Daerah yang tersedia.
  3. Penyaluran dana harus dilakukan melalui mekanisme Transfer, yaitu pemindahbukuan dari rekening Pemerintah Daerah langsung ke rekening penerima bantuan.
  4. Pelaksanaan pemberian bantuan harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara maupun calon penerima bantuan:

  • Belanja bantuan sosial dilarang diberikan secara terus-menerus (rutin) kepada penerima yang sama, karena sifatnya yang hanya untuk perlindungan terhadap risiko tertentu.
  • Setiap pemohon wajib menyerahkan Proposal yang memuat maksud, tujuan, serta rencana penggunaan anggaran secara transparan.
  • Pemberian bantuan bersifat sangat selektif, artinya tidak semua pemohon dapat disetujui jika tidak memenuhi kriteria kerentanan sosial yang telah ditetapkan.
  • Proses administrasi mulai dari penganggaran hingga pelaporan harus mengikuti format teknis yang diatur oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.