| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bansos, perubahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan regulasi perubahan atas aturan sebelumnya (Perbup Nomor 40 Tahun 2015) mengenai tata cara pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. Dokumen hukum ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terdapat beberapa perubahan mendasar dan penegasan istilah teknis dalam peraturan ini, di antaranya:
Dalam mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian bantuan wajib didasarkan pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur batasan-batasan ketat agar penyaluran tepat sasaran, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.