Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bansos, perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian prosedur menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur ulang beberapa definisi operasional dan mekanisme administratif dalam pengelolaan bantuan sosial, di antaranya:

  • Penyebutan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai unsur pembantu Bupati dalam pengelolaan keuangan dan aset.
  • Bantuan Sosial didefinisikan sebagai pemberian berupa uang atau barang yang bersifat selektif dan tidak secara terus-menerus.
  • Pengakuan adanya resiko sosial sebagai dasar utama pemberian bantuan untuk melindungi individu atau kelompok dari kerentanan ekonomi, politik, maupun dampak bencana alam.
  • Peran SKPD Teknis dipertegas sebagai koordinator yang membantu proses pemberian bantuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi urusan pemerintahan masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengatur skala prioritas dalam penyaluran anggaran agar tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Urutan dan kriteria teknis yang diatur adalah:

  1. Memprioritaskan pemenuhan belanja untuk urusan wajib pemerintahan.
  2. Memprioritaskan pemenuhan belanja untuk urusan pilihan.
  3. Pemberian bantuan sosial dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  4. Pelaksanaan harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus ditaati oleh pengelola maupun penerima bantuan, yaitu:

  • Bantuan sosial dilarang diberikan secara terus-menerus kepada penerima yang sama untuk mencegah ketergantungan pada anggaran daerah.
  • Setiap permohonan bantuan wajib melalui prosedur pengajuan Proposal yang memuat maksud, tujuan, dan rencana anggaran belanja secara mendetail.
  • Penyaluran dana wajib melalui mekanisme Transfer atau pemindahbukuan antar rekening untuk menjamin transparansi akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.