| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bansos, perubahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan regulasi di tingkat daerah agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terdapat beberapa perubahan mendasar dan penegasan istilah teknis dalam dokumen ini, yaitu:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara maupun calon penerima bantuan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.