| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bansos, perubahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 mengenai tata cara pengelolaan belanja bantuan sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnaan pedoman pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar sesuai dengan dinamika regulasi pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016.
Dokumen ini mengatur pembaruan pada beberapa istilah teknis dan prosedur administratif dalam pengelolaan dana daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, pemberian bantuan sosial mengikuti urutan prioritas dan kaidah teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.