Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bansos, perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 mengenai tata cara pengelolaan belanja bantuan sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnaan pedoman pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar sesuai dengan dinamika regulasi pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembaruan pada beberapa istilah teknis dan prosedur administratif dalam pengelolaan dana daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Perubahan definisi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Penegasan peran SKPD Teknis sebagai koordinator yang membantu Bupati dalam proses pemberian bantuan sosial sesuai dengan tugas dan fungsi urusan pemerintahan.
  • Bantuan sosial didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang yang bersifat tidak terus menerus dan selektif untuk melindungi dari resiko sosial.
  • Penggunaan proposal sebagai instrumen wajib dalam memohon bantuan sosial yang memuat rencana anggaran biaya dan tujuan penggunaan dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemberian bantuan sosial mengikuti urutan prioritas dan kaidah teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan sosial harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantul.
  2. Pemerintah Daerah wajib mendahulukan pemenuhan belanja untuk urusan wajib dan urusan pilihan sebelum mengalokasikan anggaran bantuan sosial.
  3. Penyaluran dana harus dilakukan melalui mekanisme transfer, yaitu pemindahbukuan dari rekening kas daerah langsung ke rekening penerima bantuan.
  4. Pengelolaan bantuan sosial wajib menerapkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan keuangan:

  • Bantuan sosial tidak boleh diberikan secara terus-menerus, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang, guna menghindari ketergantungan dan memastikan pemerataan.
  • Penerima bantuan wajib memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang diterima sesuai dengan peruntukan yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran.
  • Adanya proses monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk mengatasi kerentanan sosial penerima.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.