| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bansos, perubahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian prosedur menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen ini mengatur ulang beberapa definisi operasional dan mekanisme administratif dalam pengelolaan bantuan sosial, di antaranya:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengatur skala prioritas dalam penyaluran anggaran agar tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Urutan dan kriteria teknis yang diatur adalah:
Terdapat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus ditaati oleh pengelola maupun penerima bantuan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.