Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bansos, perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017 merupakan regulasi perubahan atas aturan sebelumnya (Perbup Nomor 40 Tahun 2015) mengenai tata cara pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. Dokumen hukum ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan penegasan istilah teknis dalam peraturan ini, di antaranya:

  • Penyelarasan definisi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan.
  • Penegasan peran SKPD Teknis sebagai koordinator yang membantu Bupati dalam proses pemberian bantuan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Pemberian Bantuan Sosial dapat berbentuk uang maupun barang kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bersifat selektif.
  • Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui transfer atau pemindahbukuan dari rekening kas daerah langsung ke rekening penerima bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan pemenuhan belanja untuk urusan wajib pemerintah daerah.
  2. Memprioritaskan pemenuhan belanja untuk urusan pilihan pemerintah daerah.
  3. Alokasi bantuan sosial diberikan setelah urusan wajib dan pilihan terpenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksanaan pemberian bantuan wajib didasarkan pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengatur batasan-batasan ketat agar penyaluran tepat sasaran, antara lain:

  • Bantuan sosial dilarang diberikan secara terus-menerus (tidak secara terus menerus) kepada penerima yang sama.
  • Bantuan hanya ditujukan untuk melindungi dari Resiko Sosial, yaitu kejadian yang dapat menimbulkan kerentanan sosial seperti dampak krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, maupun bencana alam.
  • Penerima bantuan diwajibkan menyerahkan Proposal yang memuat maksud, tujuan, serta rencana anggaran belanja yang jelas sebelum bantuan disetujui.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.