| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 155 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran APBD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyempurnaan anggaran untuk merespons Bantuan Keuangan dari Gubernur DIY dan hasil pencermatan teknis terhadap peraturan daerah terkait APBD tahun berjalan.
Perubahan ini mencakup penyesuaian rincian teknis pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Anggaran dalam peraturan perubahan ini dialokasikan dengan prioritas dan rincian angka sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada rincian yang telah diubah dalam lampiran. Ketentuan khusus menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan. Masyarakat dan instansi terkait diharapkan merujuk pada Berita Daerah Kabupaten Bantul sebagai sumber informasi resmi mengenai penempatan regulasi ini dalam lembaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.