Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 42

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 155 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran APBD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyempurnaan anggaran untuk merespons Bantuan Keuangan dari Gubernur DIY dan hasil pencermatan teknis terhadap peraturan daerah terkait APBD tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup penyesuaian rincian teknis pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Perubahan rincian pada Pasal 1 mengenai komposisi total anggaran daerah.
  • Penegasan pada Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa rincian perubahan anggaran secara lengkap dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Penyelarasan alokasi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada desa sesuai dengan kebutuhan terkini daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran dalam peraturan perubahan ini dialokasikan dengan prioritas dan rincian angka sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.130.347.843.327,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.213.441.649.707,00, dengan pembagian untuk Belanja Tidak Langsung (seperti Belanja Pegawai, Hibah, dan Bansos) serta Belanja Langsung (Belanja Barang, Jasa, dan Modal).
  3. Defisit Anggaran sebesar Rp. 83.093.806.380,00 yang muncul tertutupi sepenuhnya melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada rincian yang telah diubah dalam lampiran. Ketentuan khusus menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan. Masyarakat dan instansi terkait diharapkan merujuk pada Berita Daerah Kabupaten Bantul sebagai sumber informasi resmi mengenai penempatan regulasi ini dalam lembaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.