Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 42

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 155 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran APBD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2017 merupakan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2016 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyempurnaan terhadap penjabaran anggaran setelah diterbitkannya Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Bantuan Keuangan dan hasil pencermatan terhadap anggaran daerah tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini secara khusus merevisi rincian pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam peraturan sebelumnya. Fokus utama perubahan terletak pada penyesuaian angka-angka rincian dalam struktur APBD yang mencakup:

  • Pendapatan Daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menyeimbangkan neraca anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp2.233.551.649.707,00 dengan rincian prioritas dan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Total Pendapatan: Ditetapkan sebesar Rp2.130.347.843.327,00.
  2. Total Belanja: Ditetapkan sebesar Rp2.213.441.649.707,00.
  3. Belanja Tidak Langsung: Alokasi sebesar Rp1.255.268.144.741,00, di mana porsi terbesar adalah Belanja Pegawai mencapai Rp926.004.451.444,00.
  4. Belanja Langsung: Alokasi sebesar Rp958.173.504.966,00 untuk menunjang program kerja teknis daerah.
  5. Pembiayaan Netto: Sebesar Rp83.093.806.380,00 yang digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa rincian perubahan lebih lanjut secara mendalam tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas publisitas agar masyarakat umum dapat mengetahui perubahan kebijakan anggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.