| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 155 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran APBD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2017 merupakan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2016 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyempurnaan terhadap penjabaran anggaran setelah diterbitkannya Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Bantuan Keuangan dan hasil pencermatan terhadap anggaran daerah tahun 2017.
Perubahan ini secara khusus merevisi rincian pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam peraturan sebelumnya. Fokus utama perubahan terletak pada penyesuaian angka-angka rincian dalam struktur APBD yang mencakup:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp2.233.551.649.707,00 dengan rincian prioritas dan alokasi dana sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa rincian perubahan lebih lanjut secara mendalam tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas publisitas agar masyarakat umum dapat mengetahui perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.