Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 45

Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG DESA, DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword THT pamong desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2017 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas di dua wilayah spesifik, yaitu Desa Trimurti (Kecamatan Srandakan) dan Desa Jagalan (Kecamatan Banguntapan). Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk memberikan kompensasi finansial karena kedua desa tersebut berstatus sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah kas desa sebagai tanah pengarem-arem (tanah garapan untuk pensiunan perangkat desa). Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan Hari Tua adalah penghargaan berupa uang tunai sebagai pengganti tidak adanya tanah pengarem-arem di desa tertentu.
  • Penerima tunjangan adalah Lurah dan Pamong Desa yang masa jabatannya berakhir terhitung mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2016.
  • Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan terakhir yang diampu oleh penerima saat masih aktif bertugas.
  • Pemberian tunjangan dilakukan setiap bulan pada tahun berjalan namun didistribusikan dalam periode waktu tertentu sesuai kesiapan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah kepastian pemberian hak finansial bagi purna tugas di desa yang tidak memiliki aset tanah. Adapun rincian besaran dan jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Lurah Desa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 370.000,00 per bulan.
  2. Kepala Seksi/Kepala Bagian/Kepala Urusan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 280.000,00 per bulan.
  3. Dukuh mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 220.000,00 per bulan.
  4. Pembayaran dilakukan setiap triwulan, dengan jadwal pencairan: Triwulan I pada bulan April, Triwulan II pada bulan Juli, Triwulan III pada bulan Oktober, dan Triwulan IV pada bulan Desember.
  5. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank penerima oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pembayaran tunjangan ini secara tegas tidak diperbolehkan melalui mekanisme keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Pengajuan permohonan harus melampirkan syarat administrasi yang lengkap seperti bukti kas pengeluaran dan kuitansi yang masing-masing harus bermaterai cukup.
  • Besaran dan lamanya pemberian tunjangan bersifat fleksibel karena harus diatur kembali setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.