| Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG DESA, DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | THT pamong desa |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2017 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas di dua wilayah spesifik, yaitu Desa Trimurti (Kecamatan Srandakan) dan Desa Jagalan (Kecamatan Banguntapan). Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk memberikan kompensasi finansial karena kedua desa tersebut berstatus sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah kas desa sebagai tanah pengarem-arem (tanah garapan untuk pensiunan perangkat desa). Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
Fokus utama peraturan ini adalah kepastian pemberian hak finansial bagi purna tugas di desa yang tidak memiliki aset tanah. Adapun rincian besaran dan jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.