| Tentang | MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR BAGI PEDAGANG PASAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Dana Bergulir Pedagang Pasar |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pengelolaan modal usaha melalui dana bergulir bagi pedagang pasar di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2013, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pedagang pasar melalui mekanisme permodalan yang lebih terukur.
Dokumen ini menjelaskan struktur pengelola dan mekanisme kerja penyaluran dana sebagai berikut:
Pemberian pinjaman dana bergulir ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis yang ketat:
Terdapat larangan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.