Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 47

Tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR BAGI PEDAGANG PASAR
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Dana Bergulir Pedagang Pasar

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pengelolaan modal usaha melalui dana bergulir bagi pedagang pasar di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2013, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pedagang pasar melalui mekanisme permodalan yang lebih terukur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menjelaskan struktur pengelola dan mekanisme kerja penyaluran dana sebagai berikut:

  • Kepala BKAD bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertanggung jawab atas anggaran dalam DPA-PPKD.
  • Kepala Dinas Perdagangan bertindak sebagai pengelola kegiatan yang melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan dana bergulir.
  • Pengelola Pasar dan Petugas Dana Bergulir memiliki tugas teknis melakukan seleksi, verifikasi administrasi (fotokopi KTP), penagihan angsuran, hingga penyetoran dana ke Kas Daerah.
  • Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh PPKD atas usulan Kepala Dinas Perdagangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian pinjaman dana bergulir ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis yang ketat:

  1. Pinjaman diprioritaskan bagi pedagang yang memiliki KTP Kabupaten Bantul dan melakukan aktivitas berjualan secara tetap di pasar rakyat.
  2. Dana bergulir hanya boleh digunakan sebagai tambahan modal pengembangan usaha perdagangan.
  3. Jangka waktu pengembalian ditetapkan paling banyak 100 kali angsuran.
  4. Penerima pinjaman dikenakan biaya jasa usaha sebesar 2 persen untuk setiap pinjaman yang disetorkan ke Kas Daerah.
  5. Kolektabilitas atau kualitas pinjaman dikelompokkan menjadi Lancar (lunas tepat waktu), Kurang Lancar (jatuh tempo s.d 3 tahun), Diragukan (3 s.d 5 tahun), dan Macet (lebih dari 5 tahun).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Penerima dana yang masuk dalam kategori kurang lancar, diragukan, atau macet dilarang keras untuk memperoleh dana bergulir kembali pada kegiatan yang sama.
  • Terdapat ketentuan khusus berupa pembebasan kewajiban bagi penerima pinjaman yang meninggal dunia, yang harus dituangkan secara resmi dalam Berita Acara dengan format yang telah disediakan.
  • Penghapusan data piutang kategori macet dari pencatatan administratif tidak menghapus hak Pemerintah Daerah untuk tetap melakukan penagihan piutang selama piutang tersebut belum dihapus secara resmi oleh Bupati.
  • Penyetoran angsuran wajib dilakukan pada hari yang sama dengan penagihan, kecuali pada hari libur bank.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.