| Tentang | TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tarif Air Minum PDAM |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang menggantikan ketentuan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013. Penyesuaian ini dipandang perlu karena tarif sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan peningkatan pelayanan dan biaya operasional penyediaan air minum saat ini.
Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai klasifikasi pelanggan dan besaran biaya yang harus dibayarkan berdasarkan volume pemakaian air. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengedepankan aspek keadilan melalui tarif progresif dan pengelompokan beban biaya. Berikut adalah rincian teknis pelaksanaannya:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan kewajiban hukum yang harus diperhatikan oleh pengelola maupun pelanggan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.