Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 54

Tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tarif Air Minum PDAM

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang menggantikan ketentuan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013. Penyesuaian ini dipandang perlu karena tarif sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan peningkatan pelayanan dan biaya operasional penyediaan air minum saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai klasifikasi pelanggan dan besaran biaya yang harus dibayarkan berdasarkan volume pemakaian air. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembagian kelompok pelanggan menjadi empat kategori besar, mulai dari Kelompok I (Sosial) hingga Kelompok IV (Niaga dan Industri).
  • Penetapan struktur tarif yang berlaku secara bertahap untuk periode tahun 2017, 2018, dan 2019.
  • Penerapan sistem klasifikasi pelanggan Rumah Tangga yang lebih spesifik menggunakan metode penilaian atau scoring berdasarkan profil aset pelanggan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini mengedepankan aspek keadilan melalui tarif progresif dan pengelompokan beban biaya. Berikut adalah rincian teknis pelaksanaannya:

  1. Blok pemakaian air dibagi menjadi tiga tingkatan pemakaian, yaitu: 0 – 10 m3, 11 – 20 m3, dan pemakaian di atas 20 m3.
  2. Indikator penentuan skor untuk pelanggan rumah tangga didasarkan pada tiga variabel: Daya Listrik, Luas Bangunan, dan Kondisi Bangunan (dengan rentang skor 0,20 hingga 1,00 pada tiap variabel).
  3. Hasil akumulasi skor menentukan kategori rumah tangga, mulai dari Rumah Tangga A1 (skor 0 – 0,6) hingga Rumah Tangga A5 (skor >2,4 – 3,0).
  4. Pelanggan kategori Sosial Umum seperti hidran umum, tempat ibadah, dan terminal air mendapatkan prioritas tarif terendah.
  5. Pelanggan kategori Industri Besar dikenakan tarif tertinggi sebagai kompensasi penggunaan air untuk tujuan profit komersial berskala besar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan kewajiban hukum yang harus diperhatikan oleh pengelola maupun pelanggan:

  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Tarif baru mulai diberlakukan secara efektif untuk Tagihan Rekening Air Minum bulan Juli 2017 yang dibayarkan pelanggan pada bulan Agustus 2017.
  • Pihak direksi PDAM Kabupaten Bantul diwajibkan untuk mensosialisasikan dan mengumumkan pemberlakuan tarif ini kepada seluruh masyarakat pelanggan secara luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.