| Tentang | TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tarif Air Minum PDAM |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013 karena tarif lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan berpedoman pada prinsip keterjangkauan dan pemulihan biaya operasional perusahaan.
Dokumen ini mengatur struktur tarif dan klasifikasi pelanggan secara mendalam untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tarif ini mengedepankan prinsip progresif di mana besaran biaya ditentukan berdasarkan blok pemakaian air per meter kubik (m3). Berikut adalah rincian teknisnya:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.