Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 54

Tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tarif Air Minum PDAM

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013 karena tarif lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan berpedoman pada prinsip keterjangkauan dan pemulihan biaya operasional perusahaan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur tarif dan klasifikasi pelanggan secara mendalam untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan tarif yang berlaku secara bertahap untuk periode tahun 2017, 2018, dan 2019.
  • Pembagian klasifikasi kelompok pelanggan yang terdiri dari Kelompok I (Sosial), Kelompok II (Rumah Tangga Sederhana), Kelompok III (Rumah Tangga Menengah dan Instansi Pemerintah), serta Kelompok IV (Niaga dan Industri).
  • Penentuan kategori pelanggan rumah tangga didasarkan pada sistem scoring (penilaian) yang objektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tarif ini mengedepankan prinsip progresif di mana besaran biaya ditentukan berdasarkan blok pemakaian air per meter kubik (m3). Berikut adalah rincian teknisnya:

  1. Blok pemakaian dibagi menjadi tiga kategori utama: 0-10 m3, 11-20 m3, dan di atas 20 m3.
  2. Indikator penentuan golongan rumah tangga (A1 hingga A5) meliputi:
    • Daya listrik: Skor mulai 0,20 (450 watt) hingga 1,00 (di atas 2.200 watt).
    • Luas bangunan: Skor mulai 0,20 (0-21 m2) hingga 1,00 (di atas 200 m2).
    • Kondisi bangunan: Penilaian dari bangunan sangat sederhana hingga bangunan mewah.
  3. Klasifikasi sektor Industri didasarkan pada jumlah tenaga kerja: Industri Kecil (5-19 orang), Industri Sedang (20-99 orang), dan Industri Besar (lebih dari 99 orang).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam peraturan ini adalah:

  • Direksi PDAM dilarang memberlakukan tarif tanpa melakukan sosialisasi dan pengumuman resmi kepada masyarakat pelanggan terlebih dahulu.
  • Sejak peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2013 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Tarif baru ini secara khusus mulai diimplementasikan pada Tagihan Rekening Air Minum bulan Juli 2017 yang jatuh tempo pembayarannya pada bulan Agustus 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.