| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Oktober 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Oktober 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN PERDA MENARA TELEKOMUNIKASI |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan kedua atas regulasi penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri serta dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat, guna memastikan pembangunan menara dilakukan secara teratur, selaras dengan rencana tata ruang, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Peraturan ini mencakup penyempurnaan definisi teknis dan prosedur pembangunan infrastruktur komunikasi, antara lain:
Pemerintah Daerah menetapkan standar teknis dan prosedural yang ketat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga, yang meliputi:
Terdapat aturan mengenai sanksi dan kewajiban hukum untuk mencegah penyalahgunaan infrastruktur, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.