Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 14

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Oktober 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Oktober 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERDA MENARA TELEKOMUNIKASI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan kedua atas regulasi penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri serta dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat, guna memastikan pembangunan menara dilakukan secara teratur, selaras dengan rencana tata ruang, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup penyempurnaan definisi teknis dan prosedur pembangunan infrastruktur komunikasi, antara lain:

  • Pembaruan definisi istilah teknis seperti Menara Kamuflase, Base Transceiver Station (BTS), Cell Plan, serta tanggung jawab Penyedia Menara.
  • Pengaturan mengenai pembangunan menara pada bagian-bagian jalan yang wajib menggunakan struktur menara tunggal (monopole tower) bersama yang dikamuflasekan.
  • Kewajiban bagi penyelenggara untuk melaporkan pembangunan jaringan utama dan struktur jaringan utama eksisting kepada Bupati.
  • Ketentuan bahwa pembangunan menara di kawasan tertentu seperti bandar udara, cagar budaya, pariwisata, dan hutan lindung wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan khusus kawasan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan standar teknis dan prosedural yang ketat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga, yang meliputi:

  1. Jarak antar menara ditetapkan paling sedikit 2 (dua) kali tinggi rebahan menara tertinggi.
  2. Permohonan IMB Menara wajib melampirkan bukti sosialisasi dengan kehadiran peserta minimal 50% (lima puluh persen) dari pemilik tanah atau bangunan di dalam radius satu kali tinggi rebahan menara.
  3. Wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya (Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Desa) sebagai salah satu syarat pengajuan izin.
  4. Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti sistem pentanahan (grounding), penangkal petir, lampu halangan penerbangan, serta papan keterangan yang mencantumkan identitas pemilik dan data teknis menara.
  5. Penempatan antena di atas bangunan gedung dengan ketinggian maksimal 6 (enam) meter tidak memerlukan IMB Menara tambahan selama memenuhi batas selubung bangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan mengenai sanksi dan kewajiban hukum untuk mencegah penyalahgunaan infrastruktur, yaitu:

  • Penyedia menara dilarang melakukan praktik monopoli dan wajib memberikan akses penggunaan menara bersama kepada penyelenggara telekomunikasi lain secara non-diskriminatif.
  • Wajib membongkar menara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa kontrak lahan berakhir atau jika menara sudah tidak difungsikan kembali.
  • Pelanggaran terhadap zona penempatan menara dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Sanksi administratif dapat diberikan berupa teguran tertulis bertahap, penyegelan, hingga pencabutan izin mendirikan bangunan.
  • Ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang membutuhkan menara tersendiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.