| Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYERTAAN MODAL PADA BPD DIY |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bantul kepada PT Bank BPD DIY. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan ketahanan lembaga terhadap krisis, serta memperluas ekspansi bisnis guna mendorong perekonomian di wilayah Kabupaten Bantul dan meningkatkan pendapatan daerah melalui dividen. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru untuk mengalokasikan investasi daerah yang bersifat jangka panjang hingga tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen ini, Penyertaan Modal didefinisikan sebagai investasi pemerintah daerah jangka panjang yang bersifat permanen guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah jadwal pemenuhan kewajiban setoran modal secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urutan alokasi dana ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan fleksibilitas dan batasan khusus dalam pelaksanaannya:
28 Desember 2017, Suharsono (Bupati Bantul)
.