Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 17

Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL PADA BPD DIY

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bantul kepada PT Bank BPD DIY. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan ketahanan lembaga terhadap krisis, serta memperluas ekspansi bisnis guna mendorong perekonomian di wilayah Kabupaten Bantul dan meningkatkan pendapatan daerah melalui dividen. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru untuk mengalokasikan investasi daerah yang bersifat jangka panjang hingga tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dalam dokumen ini, Penyertaan Modal didefinisikan sebagai investasi pemerintah daerah jangka panjang yang bersifat permanen guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Peningkatan modal dasar dilakukan berdasarkan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank BPD DIY tertanggal 21 April 2017.
  • Total nilai keseluruhan penyertaan modal yang ditargetkan adalah sebesar Rp392.800.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Pemerintah Daerah telah menyetorkan modal hingga tahun 2016 sebesar Rp98.200.000.000,00, sehingga sisa kekurangan yang harus dipenuhi melalui peraturan ini adalah sebesar Rp294.600.000.000,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah jadwal pemenuhan kewajiban setoran modal secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urutan alokasi dana ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Tahun Anggaran 2017: Rp7.500.000.000,00.
  2. Tahun Anggaran 2018: Rp29.325.000.000,00.
  3. Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2025: Dialokasikan secara konsisten sebesar Rp36.825.000.000,00 pada setiap tahun anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan fleksibilitas dan batasan khusus dalam pelaksanaannya:

  • Investasi ini dilarang ditarik kembali atau diperjualbelikan karena tujuannya adalah kepemilikan berkelanjutan untuk pelayanan masyarakat.
  • Dalam hal terjadi kondisi surplus APBD, pemerintah daerah dapat menambah nilai setoran modal melebihi jadwal tahunan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, rasionalitas, dan kewajaran.
  • Jika penambahan modal pada tahun berjalan tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan (kurang), maka sisa penambahan modal tersebut wajib diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

28 Desember 2017, Suharsono (Bupati Bantul)

.