| Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYERTAAN MODAL PADA BPD DIY |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul kepada PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY). Status peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang ditetapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, serta memperluas jangkauan layanan perbankan bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersifat investasi jangka panjang yang permanen dengan tujuan kepemilikan berkelanjutan tanpa niat untuk diperjualbelikan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi berupa dividen serta manfaat sosial dalam bentuk peningkatan layanan publik dan pendorong perekonomian daerah. Total komitmen modal yang ditetapkan secara keseluruhan adalah sebesar Rp392.800.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).
Mengingat hingga tahun 2016 Pemerintah Daerah telah menyetorkan modal sebesar Rp98.200.000.000,00, maka terdapat sisa kewajiban sebesar Rp294.600.000.000,00 yang diprioritaskan untuk dipenuhi secara bertahap hingga tahun anggaran 2025 dengan urutan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.