Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 17

Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL PADA BPD DIY

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul kepada PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY). Status peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang ditetapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, serta memperluas jangkauan layanan perbankan bagi masyarakat Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersifat investasi jangka panjang yang permanen dengan tujuan kepemilikan berkelanjutan tanpa niat untuk diperjualbelikan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi berupa dividen serta manfaat sosial dalam bentuk peningkatan layanan publik dan pendorong perekonomian daerah. Total komitmen modal yang ditetapkan secara keseluruhan adalah sebesar Rp392.800.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengingat hingga tahun 2016 Pemerintah Daerah telah menyetorkan modal sebesar Rp98.200.000.000,00, maka terdapat sisa kewajiban sebesar Rp294.600.000.000,00 yang diprioritaskan untuk dipenuhi secara bertahap hingga tahun anggaran 2025 dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tahun Anggaran 2017 dialokasikan sebesar Rp7.500.000.000,00;
  2. Tahun Anggaran 2018 dialokasikan sebesar Rp29.325.000.000,00;
  3. Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 dialokasikan masing-masing sebesar Rp36.825.000.000,00 per tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam hal terjadi kondisi surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah diperbolehkan menambah setoran modal melampaui rincian tahunan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
  • Apabila penambahan modal pada tahun berjalan tidak dapat terpenuhi sesuai target rincian, maka sisa kekurangan tersebut wajib diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Penyertaan modal ini dilarang ditarik kembali karena tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka panjang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.