Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 19

Tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENCABUTAN PERDA

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk melakukan pencabutan terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan hukum daerah dengan perubahan kewenangan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta merespons pembatalan beberapa regulasi oleh Pemerintah Pusat demi terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penghapusan keberlakuan beberapa regulasi daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum nasional saat ini. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Pengalihan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk pengelolaan air tanah serta bahan galian bukan logam dan batuan, dari kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
  • Pencabutan regulasi mengenai Hinderordonnantie atau Izin Gangguan karena pedoman nasionalnya telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri melalui peraturan terbaru.
  • Penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sumber daya air yang mengakibatkan pembatalan dasar hukum pada peraturan irigasi dan air tanah yang lama karena dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dengan menetapkan secara rinci daftar peraturan daerah yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengamanan Pasir, Kerikil dan Batu di Lingkungan Sungai dan Pesisir.
  2. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi.
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
  4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Izin Gangguan.
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda Izin Gangguan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka seluruh aturan yang terdapat dalam enam Perda tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan, yakni pada akhir tahun 2017. Segala prosedur administratif atau penegakan hukum yang sebelumnya didasarkan pada Perda-Perda tersebut harus dihentikan atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang saat ini berlaku.

29 Desember 2017, Bupati Bantul, Suharsono.

.