| Tentang | PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENCABUTAN PERDA |
Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk melakukan pencabutan terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan hukum daerah dengan perubahan kewenangan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta merespons pembatalan beberapa regulasi oleh Pemerintah Pusat demi terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Dokumen ini mengatur penghapusan keberlakuan beberapa regulasi daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum nasional saat ini. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dengan menetapkan secara rinci daftar peraturan daerah yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka seluruh aturan yang terdapat dalam enam Perda tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan, yakni pada akhir tahun 2017. Segala prosedur administratif atau penegakan hukum yang sebelumnya didasarkan pada Perda-Perda tersebut harus dihentikan atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang saat ini berlaku.
29 Desember 2017, Bupati Bantul, Suharsono.
.