Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 2

Tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan melalui pengawasan metrologi legal. Status peraturan ini merupakan regulasi baru yang disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur dan barang kemasan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
  • Subjek Retribusi mencakup orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tera atau tera ulang dari Pemerintah Daerah.
  • Retribusi ini termasuk dalam kategori Retribusi Jasa Umum.
  • Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis pelayanan, standar satuan ukuran, dan tingkat kesulitan pengujian yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengelolaan retribusi mengedepankan aspek keadilan dan efektivitas melalui ketentuan berikut:

  1. Pemanfaatan penerimaan retribusi diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
  2. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Pemungutan retribusi menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
  4. Hasil pungutan wajib disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
  5. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum dan mekanisme perlindungan bagi wajib retribusi sebagai berikut:

  • Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang sengaja tidak membayar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
  • Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi dinyatakan gugur setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana.
  • Mekanisme Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD diterbitkan, namun hal ini tidak menunda kewajiban membayar.
  • Insentif Pemungutan: Instansi pelaksana dapat diberikan insentif atas pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.