| Tentang | RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan melalui pengawasan metrologi legal. Status peraturan ini merupakan regulasi baru yang disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur dan barang kemasan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pengelolaan retribusi mengedepankan aspek keadilan dan efektivitas melalui ketentuan berikut:
Terdapat batasan hukum dan mekanisme perlindungan bagi wajib retribusi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.