| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tuposi, Dikpora |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna mengoptimalkan urusan pemerintahan di sektor pendidikan dan olahraga di tingkat daerah.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi lembaga ini dirancang secara sistematis yang terdiri dari:
Dinas memiliki prioritas utama dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pendidikan serta olahraga dengan rincian teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh seluruh aparatur terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.