Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 108

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tuposi, Dikpora

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna mengoptimalkan urusan pemerintahan di sektor pendidikan dan olahraga di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi lembaga ini dirancang secara sistematis yang terdiri dari:

  • Sekretariat yang mengoordinasikan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program, keuangan, dan aset.
  • Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang fokus pada pembinaan kurikulum dan karakter anak usia dini.
  • Bidang Sekolah Dasar dan Bidang Sekolah Menengah Pertama yang masing-masing menangani kebijakan teknis pendidikan dasar.
  • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengelola sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
  • Bidang Pemuda dan Olahraga yang bertugas mengembangkan potensi kepemudaan dan prestasi keolahragaan.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai unsur penunjang teknis lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki prioritas utama dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pendidikan serta olahraga dengan rincian teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kurikulum, penilaian, dan kelembagaan untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta infrastruktur pendukung keolahragaan dan kemitraan pemuda.
  3. Pembangunan karakter peserta didik melalui pembinaan minat, bakat, dan prestasi pada setiap jenjang sekolah.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pendidikan di tingkat dasar dan non-formal.
  5. Pengelolaan administrasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dinas secara transparan dan akuntabel.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh seluruh aparatur terkait, yaitu:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib menerapkan prinsip coordination, integration, and synchronization dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  • Setiap pimpinan diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan segera mengambil langkah perbaikan jika ditemukan adanya penyimpangan (deviation).
  • Laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan (reporting system).
  • Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini harus sudah diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Peraturan ini secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2008, Nomor 57 Tahun 2008, dan Nomor 80 Tahun 2007 yang mengatur organisasi serupa sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.