| Tentang | DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | IZIN LINGKUNGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2017 diterbitkan sebagai pedoman tata cara pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Status peraturan ini adalah menggantikan dan mencabut beberapa aturan lama terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta izin lingkungan sebelumnya agar tercipta keseragaman prosedur hukum bagi para pemrakarsa usaha.
Peraturan ini mengelompokkan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha atau kegiatan berdasarkan tingkat dampak lingkungannya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah Daerah menetapkan batasan waktu yang ketat dalam proses administrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui urutan prioritas berikut:
Terdapat beberapa larangan dan kewajiban peralihan yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha di Kabupaten Bantul:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.