Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 57

Tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword IZIN LINGKUNGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2017 diterbitkan sebagai pedoman tata cara pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Status peraturan ini adalah menggantikan dan mencabut beberapa aturan lama terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta izin lingkungan sebelumnya agar tercipta keseragaman prosedur hukum bagi para pemrakarsa usaha.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengelompokkan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha atau kegiatan berdasarkan tingkat dampak lingkungannya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Proses Penapisan (screening) yaitu kegiatan mandiri oleh pemrakarsa untuk menentukan kategori dokumen lingkungan yang wajib disusun.
  • Penyusunan dokumen lingkungan yang terdiri atas Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
  • Ketentuan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan melalui instrumen DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  • Pembentukan Komisi Penilai Amdal (KPA) yang bertugas melakukan penilaian substansi terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan batasan waktu yang ketat dalam proses administrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui urutan prioritas berikut:

  1. Penentuan hasil Penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  2. Penerbitan persetujuan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi.
  3. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL diterbitkan paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja.
  4. Pemeriksaan formulir UKL-UPL hingga keluarnya rekomendasi memakan waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
  5. Penerbitan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dilakukan maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Fasilitasi khusus diberikan kepada kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang belum memiliki dokumen lingkungan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan kewajiban peralihan yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha di Kabupaten Bantul:

  • Pemrakarsa dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum memiliki Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin usaha.
  • Setiap perubahan kepemilikan usaha, perubahan alat produksi, penambahan kapasitas, atau perluasan lahan wajib diikuti dengan permohonan Perubahan Izin Lingkungan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan penyusunan dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi administratif oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen lingkungan yang telah dimiliki sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada usaha tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.