| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN PERBUB BKK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2018 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa guna memastikan perencanaan pembangunan daerah dapat lebih optimal dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui proses perencanaan yang lebih akuntabel.
Peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan dan verifikasi bantuan keuangan secara lebih sistematis dengan melibatkan beberapa tingkatan birokrasi. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Pelaksanaan teknis penganggaran dan lini masa diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam rangka menjaga tata kelola keuangan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.