Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 10

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERBUB BKK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2018 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa guna memastikan perencanaan pembangunan daerah dapat lebih optimal dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui proses perencanaan yang lebih akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan dan verifikasi bantuan keuangan secara lebih sistematis dengan melibatkan beberapa tingkatan birokrasi. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Perencanaan kegiatan harus didasarkan pada usulan dari Kelompok Sasaran yang kemudian dikoordinasikan dan diusulkan oleh Lurah Desa kepada Bupati dengan tembusan kepada dinas terkait dan Camat.
  • Dokumen usulan wajib menyertakan pakta integritas antara Kelompok Sasaran dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa untuk menjamin validitas dan tanggung jawab pelaksanaan.
  • Dinas PPKBPMD memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh proposal yang masuk sebagai dasar penganggaran dalam APBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penganggaran dan lini masa diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal untuk tahun anggaran berjalan normal dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran sebelumnya.
  2. Penyampaian hasil verifikasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diajukan ke DPRD.
  3. Penerapan alokasi dana secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang menjadi dasar bagi Lurah Desa untuk menganggarkan BKK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  4. Untuk masa transisi tahun anggaran 2018, pengajuan proposal dibatasi hingga 31 Januari 2018 dengan target penetapan besaran alokasi pada bulan April 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga tata kelola keuangan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus ditaati:

  • Dana BKK secara tegas dilarang untuk dianggarkan melalui mekanisme Perubahan APBD.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan, dilarang keras melakukan tindakan markup anggaran, memungut biaya tidak resmi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wajib diselesaikan dan diserahkan paling lambat pada bulan Desember tahun pelaksanaan kegiatan.
  • Apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti dan menyetorkan kembali kerugian tersebut ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.