| Tentang | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2017.
Poin utama dalam dokumen ini adalah pengaturan mengenai Tunjangan Perumahan, yaitu tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota dewan. Pemberian ini dilakukan karena Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi pimpinan atau Rumah Dinas bagi anggota DPRD. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan harga sewa rumah yang disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, termasuk kelengkapan perabot rumah tangga. Nilai sewa tersebut wajib didasarkan pada hasil appraisal (penilaian) dari konsultan penilai publik yang bersifat independen.
Pelaksanaan teknis pemberian tunjangan ini diprioritaskan melalui penganggaran setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nominal yang ditetapkan dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi dalam penganggaran tunjangan. Berikut adalah rincian nominal tunjangan perumahan per bulan:
Seluruh tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada penerima yang berhak mulai bulan Januari 2018.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.