Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 1

Tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Poin utama dalam dokumen ini adalah pengaturan mengenai Tunjangan Perumahan, yaitu tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota dewan. Pemberian ini dilakukan karena Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi pimpinan atau Rumah Dinas bagi anggota DPRD. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan harga sewa rumah yang disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, termasuk kelengkapan perabot rumah tangga. Nilai sewa tersebut wajib didasarkan pada hasil appraisal (penilaian) dari konsultan penilai publik yang bersifat independen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian tunjangan ini diprioritaskan melalui penganggaran setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nominal yang ditetapkan dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi dalam penganggaran tunjangan. Berikut adalah rincian nominal tunjangan perumahan per bulan:

  1. Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
  3. Anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu rupiah).

Seluruh tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada penerima yang berhak mulai bulan Januari 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian tunjangan perumahan dilarang melampaui standar harga sewa yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen untuk menjamin efisiensi keuangan daerah.
  • Terdapat aturan peralihan di mana sejak berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh jajaran terkait di Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.