Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 53

Tentang PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK BANTUL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 yang menetapkan Pembentukan Pengurus Forum Anak Bantul Tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan anak dan menciptakan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak secara optimal di Kabupaten Bantul melalui wadah partisipasi anak yang terorganisir.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur kepengurusan yang melibatkan unsur pejabat daerah sebagai pembimbing dan siswa sekolah menengah sebagai pengurus inti. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Sosialisasi Edukatif: Forum bertugas melakukan edukasi kepada teman sebaya mengenai pencegahan tindak kekerasan.
  • Advokasi Kebijakan: Pengurus terlibat aktif dalam perencanaan program perlindungan anak di tingkat daerah.
  • Pusat Informasi: Menjadi informan kunci jika terjadi tindak kekerasan anak di lingkungan sekitar.
  • Koordinasi Sektoral: Menghubungkan kebutuhan anak korban kekerasan dengan mitra kerja dari sektor terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan forum difokuskan pada pembagian tugas spesifik melalui beberapa divisi teknis sebagai berikut:

  1. Divisi Perlindungan: Mengutamakan fungsi konseling dan kerja sama dengan pusat pelayanan terpadu Arum Dalu untuk pelaporan kasus kekerasan.
  2. Divisi Partisipasi: Memprioritaskan keterlibatan anak dalam forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) serta penyusunan rancangan peraturan mengenai hak anak.
  3. Divisi Media dan Jaringan: Fokus pada pengelolaan komunikasi publik melalui media sosial dan buletin resmi forum.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pengurus demi kelancaran organisasi, yaitu:

  • Kewajiban Pelaporan: Ketua wajib melaporkan rencana dan evaluasi kegiatan secara berkala kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Sinergi Kewilayahan: Pengurus tingkat kabupaten diharuskan melakukan koordinasi intensif dengan fasilitator dan pengurus Forum Anak Kecamatan.
  • Tanggung Jawab Administrasi: Sekretaris dan Bendahara wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (accountability report) atas setiap kegiatan dan penggunaan anggaran secara transparan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.