| Tentang | PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK BANTUL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 yang menetapkan Pembentukan Pengurus Forum Anak Bantul Tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan anak dan menciptakan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak secara optimal di Kabupaten Bantul melalui wadah partisipasi anak yang terorganisir.
Keputusan ini merinci struktur kepengurusan yang melibatkan unsur pejabat daerah sebagai pembimbing dan siswa sekolah menengah sebagai pengurus inti. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan kegiatan forum difokuskan pada pembagian tugas spesifik melalui beberapa divisi teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pengurus demi kelancaran organisasi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.