Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penataan perangkat daerah yang baru dan bersifat menggantikan peraturan lama guna mengoptimalkan koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat wilayah.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat susunan organisasi dan pembagian tugas teknis di tingkat kecamatan yang terdiri dari beberapa unsur penting sebagai berikut:

  • Kecamatan ditetapkan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Struktur organisasi mencakup Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
  • Terdapat lima Seksi teknis yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Pelayanan, Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Seksi Kemasyarakatan.
  • Adanya Kelompok Jabatan Fungsional yang bekerja berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu untuk mendukung tugas mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah efektivitas koordinasi dan standardisasi pelayanan masyarakat dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan satu pintu di tingkat kecamatan guna mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal bagi masyarakat umum.
  2. Pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  3. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara internal maupun dengan instansi luar.
  4. Penguatan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, serta pemeliharaan kerukunan antar suku dan agama demi stabilitas keamanan lokal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait tanggung jawab pengawasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan adalah:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Seluruh proses penataan kelembagaan kecamatan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Setiap kepala satuan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.