| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Kecamatan |
Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan serta mencabut berlakunya peraturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007, guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern.
Secara hierarkis, Kecamatan ditetapkan sebagai unsur penunjang perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dengan susunan organisasi yang terdiri dari:
Fokus utama kecamatan adalah memberikan pelayanan publik yang prima dan mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat. Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh pejabat terkait, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.