Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi untuk memperkuat peran kecamatan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat wilayah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur birokrasi di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasi kecamatan secara sistematis terdiri atas:

  • Sekretariat, yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan dan membawahi dua Sub Bagian, yaitu Umum dan Kepegawaian serta Program, Keuangan, dan Aset.
  • Lima Seksi Teknis yang mencakup Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Pelayanan, Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Seksi Kemasyarakatan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu sesuai kebutuhan beban kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama pelaksanaan tugas kecamatan difokuskan pada koordinasi pelayanan publik dan pembinaan wilayah. Berikut adalah rincian fungsi teknis utama yang diatur dalam peraturan ini:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional di lingkup kecamatan.
  2. Koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah di tingkat lokal.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa, termasuk fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta dokumen perencanaan pembangunan desa.
  4. Pelaksanaan tugas pelayanan publik melalui pengembangan sistem pelayanan satu pintu di kecamatan dan penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara internal maupun antar-instansi pemerintah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan operasional yang wajib dipatuhi sebagai berikut:

  • Seluruh proses pelaksanaan penataan kelembagaan kecamatan berdasarkan aturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang mengabaikan prinsip pengawasan terhadap bawahan dan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan.
  • Laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.