Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Tujuan utama dokumen ini adalah untuk menetapkan landasan hukum terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan tata kelola pemerintahan daerah yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi kecamatan yang kini dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur internal perangkat daerah ini terdiri atas:

  • Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
  • Lima unit teknis yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Pelayanan, Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Seksi Kemasyarakatan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu secara mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kecamatan memiliki fokus utama dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan satu pintu di kecamatan dan percepatan pencapaian standar pelayanan publik.
  2. Fasilitasi dan pembinaan administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat desa maupun kecamatan.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) oleh setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan kewajiban penting yang harus ditaati:

  • Pelaksanaan penataan kelembagaan sesuai aturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Pimpinan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengambil langkah tegas jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pada saat penataan selesai dilakukan, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016. Bupati Bantul, Suharsono.

.