| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Kecamatan |
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penataan perangkat daerah yang baru dan bersifat menggantikan peraturan lama guna mengoptimalkan koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat wilayah.
Dokumen hukum ini memuat susunan organisasi dan pembagian tugas teknis di tingkat kecamatan yang terdiri dari beberapa unsur penting sebagai berikut:
Fokus utama dari peraturan ini adalah efektivitas koordinasi dan standardisasi pelayanan masyarakat dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa hal penting terkait tanggung jawab pengawasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.