Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan serta mencabut berlakunya peraturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007, guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern.

Poin-Poin Utama

Secara hierarkis, Kecamatan ditetapkan sebagai unsur penunjang perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dengan susunan organisasi yang terdiri dari:

  • Sekretariat, yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
  • Seksi Pemerintahan, yang fokus pada urusan pemerintahan umum dan pembinaan desa.
  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, yang bertanggung jawab atas penegakan peraturan daerah.
  • Seksi Pelayanan, yang menangani koordinasi pelayanan umum dan perizinan.
  • Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
  • Seksi Kemasyarakatan, yang menangani pemberdayaan sosial dan kemiskinan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional, yang diisi oleh tenaga ahli berdasarkan spesialisasi keahlian tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama kecamatan adalah memberikan pelayanan publik yang prima dan mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat. Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Penerapan pelayanan satu pintu (one door service) di tingkat kecamatan untuk mempercepat standar pelayanan publik.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan sebagai basis perencanaan pembangunan.
  4. Fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengawasan administrasi pemerintahan desa.
  5. Pelaksanaan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam hubungan kerja antarinstansi baik secara internal maupun eksternal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh pejabat terkait, antara lain:

  • Setiap kepala satuan organisasi wajib melakukan pengawasan ketat terhadap bawahan dan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan kecamatan sesuai aturan baru ini dibatasi waktu paling lambat harus sudah terlaksana pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Terdapat kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan dengan tembusan kepada satuan organisasi terkait yang memiliki hubungan kerja fungsional.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka landasan hukum lama (Perbup 94/2007) dinyatakan resmi dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.