| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Kecamatan |
Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Tujuan utama dokumen ini adalah untuk menetapkan landasan hukum terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan tata kelola pemerintahan daerah yang terbaru.
Dokumen ini merinci struktur organisasi kecamatan yang kini dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur internal perangkat daerah ini terdiri atas:
Kecamatan memiliki fokus utama dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan kewajiban penting yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016. Bupati Bantul, Suharsono.
.