Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 untuk mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum pengorganisasian perangkat daerah tingkat kecamatan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Kecamatan merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Secara struktural, kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dengan susunan organisasi yang terdiri atas:

  • Sekretariat, yang dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi dua sub bagian yakni Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset.
  • Seksi Pemerintahan, yang bertugas menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan desa.
  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, yang fokus pada penegakan peraturan daerah dan koordinasi dengan unsur Muspika serta Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Seksi Pelayanan, yang mengelola administrasi pelayanan umum dan pengembangan pelayanan satu pintu.
  • Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup, serta Seksi Kemasyarakatan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional, yang kedudukannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama kecamatan adalah membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa. Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di internal kecamatan maupun dengan instansi luar.
  2. Kewajiban setiap pimpinan satuan organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.
  3. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
  4. Penetapan jumlah tenaga fungsional yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan waktu pelaksanaan yang harus dipatuhi, di antaranya:

  • Pelaksanaan penataan kelembagaan kecamatan berdasarkan peraturan ini wajib dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Segala bentuk laporan dari bawahan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta pemberian petunjuk kepada staf.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.