| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Kecamatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi untuk memperkuat peran kecamatan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat wilayah.
Dokumen ini merinci struktur birokrasi di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasi kecamatan secara sistematis terdiri atas:
Prioritas utama pelaksanaan tugas kecamatan difokuskan pada koordinasi pelayanan publik dan pembinaan wilayah. Berikut adalah rincian fungsi teknis utama yang diatur dalam peraturan ini:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan operasional yang wajib dipatuhi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.