| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Kecamatan |
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 untuk mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum pengorganisasian perangkat daerah tingkat kecamatan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dokumen ini menetapkan bahwa Kecamatan merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Secara struktural, kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dengan susunan organisasi yang terdiri atas:
Fokus utama kecamatan adalah membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa. Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan peralihan dan batasan waktu pelaksanaan yang harus dipatuhi, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.