Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 18

Tentang Penyelenggaraan Penatan P-4 Pola Pendukung 45 Jam, Pola Pendukung 25 Jam, Pola Pendukung 17 Jam dan Permainan Simulasi P-4 di Kalangan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 18/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di kalangan masyarakat Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila secara efektif dan terstruktur melalui berbagai metode pelatihan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memfasilitasi dan menyukseskan pelaksanaan penataran. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan teknis di tingkat kecamatan yang mencakup:

  • Sosialisasi ideologi negara melalui metode pelatihan formal dan interaktif.
  • Koordinasi persiapan penyelenggaraan di masing-masing wilayah kerja camat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan P-4.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan klasifikasi pelatihan dan langkah-langkah pelaksanaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Penataran P-4 yang terbagi dalam beberapa skema durasi, yaitu: Pola Pendukung 45 Jam, Pola Pendukung 25 Jam, dan Pola Pendukung 17 Jam.
  2. Penggunaan metode Permainan Simulasi P-4 sebagai cara inovatif dalam menyampaikan materi agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
  3. Penyiapan segala perlengkapan teknis yang diperlukan untuk mendukung mobilitas dan efektivitas pengajaran.
  4. Dukungan penuh dalam aspek pembiayaan demi menjamin keberhasilan program penataran di tingkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan wajib mengindahkan dan melaksanakan aturan ini sesuai dengan fungsinya masing-masing. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan, dan segala bentuk pembiayaan serta logistik harus dipastikan tersedia demi tercapainya daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam memasyarakatkan P-4.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Oktober 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.