| Tentang | Penyelenggaraan Penatan P-4 Pola Pendukung 45 Jam, Pola Pendukung 25 Jam, Pola Pendukung 17 Jam dan Permainan Simulasi P-4 di Kalangan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 18/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di kalangan masyarakat Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila secara efektif dan terstruktur melalui berbagai metode pelatihan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memfasilitasi dan menyukseskan pelaksanaan penataran. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan teknis di tingkat kecamatan yang mencakup:
Pemerintah daerah menetapkan klasifikasi pelatihan dan langkah-langkah pelaksanaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Instruksi ini menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan wajib mengindahkan dan melaksanakan aturan ini sesuai dengan fungsinya masing-masing. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan, dan segala bentuk pembiayaan serta logistik harus dipastikan tersedia demi tercapainya daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam memasyarakatkan P-4.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Oktober 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.