Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 132

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT Puskesmas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan struktur baru sebagai tindak lanjut dari penataan perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara resmi membentuk 27 UPT Puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul. Struktur organisasi standar yang ditetapkan untuk setiap UPT terdiri atas:

  • Kepala UPT: Pemimpin yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan administrasi dan ketatausahaan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga ahli atau terampil yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian teknis tertentu secara mandiri.

UPT memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat secara teknis operasional di wilayah kerja masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan UPT difokuskan pada pelayanan teknis yang efisien dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan UPT sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional terkait pelayanan kesehatan.
  3. Pengelolaan administrasi yang mencakup penatausahaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta pengelolaan barang milik daerah.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja secara berkala kepada atasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pimpinan UPT dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Terdapat aturan peralihan yang menyatakan bahwa organisasi lama tetap menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi berdasarkan peraturan ini selesai. Dengan ditetapkannya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tanggal Penetapan: 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.