| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 132 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT Puskesmas |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2016 mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan merupakan penataan ulang terhadap struktur organisasi sebelumnya.
Dokumen ini menetapkan pembentukan sejumlah unit kesehatan yang tersebar di wilayah Bantul. Adapun poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis dalam peraturan ini menekankan pada aspek manajerial dan operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.