| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 132 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT Puskesmas |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan struktur baru sebagai tindak lanjut dari penataan perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Dokumen ini secara resmi membentuk 27 UPT Puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul. Struktur organisasi standar yang ditetapkan untuk setiap UPT terdiri atas:
UPT memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat secara teknis operasional di wilayah kerja masing-masing.
Penyelenggaraan UPT difokuskan pada pelayanan teknis yang efisien dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pimpinan UPT dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Terdapat aturan peralihan yang menyatakan bahwa organisasi lama tetap menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi berdasarkan peraturan ini selesai. Dengan ditetapkannya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tanggal Penetapan: 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.