Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 132

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT Puskesmas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2016 mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan merupakan penataan ulang terhadap struktur organisasi sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan sejumlah unit kesehatan yang tersebar di wilayah Bantul. Adapun poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan 27 UPT Puskesmas yang mencakup seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Bantul I hingga Puskesmas Sanden.
  • Struktur organisasi UPT yang terdiri atas Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kedudukan UPT sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat secara langsung dan menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dalam peraturan ini menekankan pada aspek manajerial dan operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja technical operasional sebagai acuan utama pelaksanaan tugas di lapangan.
  2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional.
  3. Pengelolaan administrasi melalui Sub Bagian Tata Usaha yang mencakup penatausahaan keuangan, aset/barang, kepegawaian, serta administrasi umum.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (integration and synchronization) baik di lingkungan internal UPT maupun antar satuan organisasi di Pemerintah Daerah.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada Kepala Dinas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui:

  • Satuan organisasi yang melaksanakan tugas sebelum peraturan ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya hingga penataan organisasi berdasarkan peraturan baru selesai dilaksanakan secara penuh.
  • Kepala UPT dan pimpinan sub bagian diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008 dan Nomor 60 Tahun 2011 tentang pembentukan UPT pada Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan, keahlian, dan beban kerja yang ada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.