| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT Jamkesda |
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah sebagai bagian integral dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat serta sebagai tindak lanjut teknis atas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta tanggung jawab manajerial dalam pengelolaan jaminan kesehatan di tingkat daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan tata kelola administrasi dan operasional jaminan kesehatan berjalan secara sistematis melalui koordinasi yang ketat. Adapun urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan pengawasan khusus yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.