Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 133

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT Jamkesda

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah sebagai bagian integral dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat serta sebagai tindak lanjut teknis atas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta tanggung jawab manajerial dalam pengelolaan jaminan kesehatan di tingkat daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan unit kerja teknis yang secara operasional menjalankan sebagian tugas Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan jaminan kesehatan.
  • Penetapan struktur organisasi standar yang terdiri atas Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Penegasan kedudukan Kepala UPT sebagai pemimpin unit yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui perantara Sekretaris Dinas.
  • Penyediaan bagan organisasi resmi sebagaimana terlampir dalam dokumen sebagai acuan struktur komando.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan tata kelola administrasi dan operasional jaminan kesehatan berjalan secara sistematis melalui koordinasi yang ketat. Adapun urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja operational dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis jaminan kesehatan daerah.
  2. Pelaksanaan fungsi ketatausahaan yang mencakup pengelolaan keuangan, penatausahaan barang, kepegawaian, administrasi umum, serta pengelolaan kerumahtanggaan.
  3. Penerapan prinsip coordination, integration, and synchronization dalam pelaksanaan tugas baik di lingkungan internal pemerintah daerah maupun dengan instansi vertikal lainnya.
  4. Kewajiban bagi pimpinan unit untuk menyelenggarakan rapat berkala dan memberikan bimbingan teknis kepada bawahan.
  5. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala, berjenjang, dan tepat waktu untuk menjamin accountability kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan pengawasan khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Berdasarkan Ketentuan Peralihan, satuan organisasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan dilarang menghentikan fungsinya dan wajib tetap melaksanakan tugas sampai penataan organisasi yang baru selesai sepenuhnya.
  • Setiap pimpinan pada UPT wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan diwajibkan mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan.
  • Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional harus didasarkan pada kebutuhan nyata, keahlian tertentu, serta analisis beban kerja yang ada di unit tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.