Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 135

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, PERSAMPAHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT Persampahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang dibentuk sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Aturan ini secara spesifik mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan untuk menangani kegiatan teknis operasional di lapangan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan kedudukan, tugas, dan fungsi dari UPT sebagai unsur pelaksana teknis. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan UPT Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan yang berkedudukan di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
  • Kepala UPT memiliki tanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Penerapan tata kerja yang mewajibkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal Pemerintah Daerah maupun instansi luar.
  • Kewajiban bagi setiap pimpinan unit untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengadakan rapat berkala guna pemberian bimbingan teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari pembentukan unit ini adalah efektivitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan taman kota. Adapun susunan organisasi dan urutan prioritas kerja teknis diatur sebagai berikut:

  1. Kepala UPT: Bertugas memimpin pelaksanaan tugas pelayanan kebersihan, persampahan, dan pertamanan serta menyusun rencana kerja operasional.
  2. Sub Bagian Tata Usaha: Fokus pada urusan internal meliputi penatausahaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan pengelolaan barang milik daerah.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional: Melaksanakan kegiatan berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang tersedia.
  4. Monitoring dan evaluasi: Pelaksanaan tugas harus dilaporkan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama untuk menjamin kepastian hukum, yaitu:

  • Satuan organisasi yang lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya penataan organisasi berdasarkan peraturan yang baru ini.
  • Setelah penataan kelembagaan selesai, Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pimpinan unit dilarang mengabaikan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wajib mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.