| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, PERSAMPAHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT Persampahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang dibentuk sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Aturan ini secara spesifik mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan untuk menangani kegiatan teknis operasional di lapangan.
Dokumen ini merincikan kedudukan, tugas, dan fungsi dari UPT sebagai unsur pelaksana teknis. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Prioritas utama dari pembentukan unit ini adalah efektivitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan taman kota. Adapun susunan organisasi dan urutan prioritas kerja teknis diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama untuk menjamin kepastian hukum, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.