Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 138

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT Metrologi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 guna mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kemetrologian di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan kedudukan UPT Metrologi sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional di bawah naungan Dinas Perdagangan. Adapun susunan organisasinya meliputi:

  1. Kepala UPT: Pemimpin unit yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  2. Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga ahli atau terampil yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian mandiri sesuai kebutuhan unit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas pokok UPT Metrologi difokuskan pada pelayanan teknis kemetrologian untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur. Prioritas pelaksanaan tugasnya meliputi:

  1. Pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
  2. Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya kemetrologian.
  3. Pengawasan teknis di bidang kemetrologian secara berkala.
  4. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis operasional sebagai landasan pelaksanaan tugas di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Pejabat UPT dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal Pemerintah Daerah maupun dengan instansi luar.
  • Setiap pimpinan unit wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan jika terjadi penyimpangan.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2015 tentang UPT Metrologi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Satuan organisasi yang lama tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penataan organisasi yang baru berdasarkan peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.