| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT Metrologi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 guna mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kemetrologian di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan kedudukan UPT Metrologi sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional di bawah naungan Dinas Perdagangan. Adapun susunan organisasinya meliputi:
Tugas pokok UPT Metrologi difokuskan pada pelayanan teknis kemetrologian untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur. Prioritas pelaksanaan tugasnya meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.