Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 26

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JUKLAK RUSUNAWA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017. Status peraturan ini adalah perubahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Bantul, khususnya terkait sinkronisasi aturan pemakaian kekayaan daerah dan retribusi bagi penghuni.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penambahan ayat baru dalam Pasal 7 yang mengatur tentang mekanisme perhitungan biaya utilitas. Fokus utama perubahan ini adalah memberikan kejelasan hukum mengenai standar perhitungan tarif listrik dan air bersih bagi para penghuni rusunawa agar tetap relevan dengan tarif yang berlaku pada instansi penyedia layanan publik terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan perhitungan tarif dengan urutan sebagai berikut:

  1. Perhitungan Tarif Listrik: Menggunakan Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN dengan rumus biaya beban (900 watt/1000 dikalikan Beban Golongan 2) serta tarif pemakaian bulanan berdasarkan harga Golongan R1/TR pada Blok III.
  2. Perhitungan Tarif Air Bersih: Menggunakan standar tarif PDAM untuk Kelompok Rumah Tangga A1 kelompok III, di mana biaya yang dibayar sesuai dengan jumlah pemakaian riil.
  3. Penyesuaian Tarif: Apabila terjadi perubahan tarif resmi dari PLN maupun PDAM, maka harga jual kepada penghuni akan langsung menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang berlaku.
  4. Status Pendapatan: Seluruh hasil pembayaran tarif listrik dan air bersih dari penghuni diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah bagi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghuni dilarang membayar tarif utilitas di luar ketentuan yang telah disesuaikan dengan standar PLN dan PDAM.
  • Ketentuan khusus dalam peraturan ini menegaskan bahwa jika terjadi fluktuasi harga energi atau air di tingkat nasional/daerah, pihak pengelola memiliki dasar hukum untuk melakukan adjustment atau penyesuaian harga jual tanpa harus mengubah peraturan bupati secara menyeluruh kembali.
  • Segala biaya beban yang timbul merupakan tanggung jawab penghuni yang besarannya telah ditentukan dalam formula teknis peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.