| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JUKLAK RUSUNAWA |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017. Status peraturan ini adalah perubahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Bantul, khususnya terkait sinkronisasi aturan pemakaian kekayaan daerah dan retribusi bagi penghuni.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penambahan ayat baru dalam Pasal 7 yang mengatur tentang mekanisme perhitungan biaya utilitas. Fokus utama perubahan ini adalah memberikan kejelasan hukum mengenai standar perhitungan tarif listrik dan air bersih bagi para penghuni rusunawa agar tetap relevan dengan tarif yang berlaku pada instansi penyedia layanan publik terkait.
Dokumen ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan perhitungan tarif dengan urutan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.