| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 140 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT RPH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan di bawah naungan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan teknis pemotongan hewan serta sebagai tindak lanjut dari penataan susunan perangkat daerah di Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan efisien.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas pokok di dalam Rumah Potong Hewan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas kerja dan tata kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting terkait batasan dan aturan peralihan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.