| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 140 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi UPT RPH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk membentuk dan mengatur tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai langkah optimalisasi fungsi dinas sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab fungsional di dalam UPT Rumah Potong Hewan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, UPT memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin pelayanan publik yang efektif. Urutan ketentuan teknis tersebut adalah sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kewajiban pimpinan untuk menjaga integritas organisasi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.