Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 140

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 140
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT RPH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk membentuk dan mengatur tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai langkah optimalisasi fungsi dinas sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab fungsional di dalam UPT Rumah Potong Hewan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Kedudukan: UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam penyelenggaraan rumah potong hewan.
  • Struktur Organisasi: Organisasi terdiri dari seorang Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tanggung Jawab: Kepala UPT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Jabatan Fungsional: Keberadaan tenaga fungsional didasarkan pada kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, UPT memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin pelayanan publik yang efektif. Urutan ketentuan teknis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja unit dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Rumah Potong Hewan.
  2. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan yang mencakup pengelolaan keuangan, barang, kepegawaian, administrasi umum, serta kerumahtanggaan.
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal Pemda maupun instansi luar sesuai bidang tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kewajiban pimpinan untuk menjaga integritas organisasi sebagai berikut:

  • Pengawasan: Kepala UPT wajib mengawasi bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  • Rapat Berkala: Terdapat kewajiban untuk menyelenggarakan rapat berkala sebagai sarana pemberian bimbingan kepada bawahan.
  • Ketentuan Peralihan: Satuan organisasi yang sudah melaksanakan tugas sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan fungsinya hingga penataan organisasi baru berdasarkan peraturan ini selesai dilakukan.
  • Pelaporan: Setiap laporan dari bawahan wajib diolah oleh pimpinan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.