Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 140

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 140
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi UPT RPH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan di bawah naungan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan teknis pemotongan hewan serta sebagai tindak lanjut dari penataan susunan perangkat daerah di Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas pokok di dalam Rumah Potong Hewan sebagai berikut:

  • UPT Rumah Potong Hewan merupakan unsur pelaksana teknis operasional yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT.
  • Susunan organisasi unit terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kepala UPT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Fungsi utama UPT mencakup penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas kerja dan tata kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja pada Sub Bagian Tata Usaha dan UPT secara keseluruhan sebagai landasan operasional.
  2. Penyelenggaraan pelayanan teknis pemotongan hewan sesuai dengan standar kebijakan yang dirumuskan oleh Dinas.
  3. Pengelolaan administrasi yang mencakup penatausahaan keuangan, barang, kepegawaian, dan urusan rumah tangga unit.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam pelaksanaan tugas baik di internal unit maupun antar instansi pemerintah.
  5. Kewajiban pimpinan unit untuk melakukan rapat berkala dan memberikan bimbingan serta petunjuk teknis kepada bawahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait batasan dan aturan peralihan dalam dokumen ini:

  • Pimpinan unit dilarang membiarkan penyimpangan dan wajib mengambil langkah hukum atau administratif jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur oleh bawahan.
  • Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional harus didasarkan pada kebutuhan nyata, keahlian tertentu, dan beban kerja yang ada di lapangan.
  • Ketentuan Peralihan: Satuan organisasi yang sudah menjalankan fungsi UPT sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai proses penataan organisasi baru selesai dilakukan sepenuhnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.