| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-RPH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk menata kembali struktur organisasi serta tata kerja di lingkungan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari peraturan tingkat nasional. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang rumah potong hewan guna mendukung pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan terukur.
Peraturan ini menetapkan pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan sebagai unsur pelaksana teknis operasional di bawah naungan Dinas terkait. Adapun susunan organisasi yang ditetapkan terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:
Fokus utama dari lembaga ini adalah memberikan pelayanan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemotongan hewan di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaannya, unit ini wajib mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan agar transisi organisasi berjalan lancar, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.