Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 8

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-RPH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk menata kembali struktur organisasi serta tata kerja di lingkungan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari peraturan tingkat nasional. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang rumah potong hewan guna mendukung pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan terukur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan sebagai unsur pelaksana teknis operasional di bawah naungan Dinas terkait. Adapun susunan organisasi yang ditetapkan terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:

  • Kepala UPTD: Bertindak sebagai pemimpin unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Sub Bagian Tata Usaha: Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertugas menangani urusan administratif, kepegawaian, dan keuangan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari tenaga ahli atau terampil yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu secara mandiri sesuai dengan kebutuhan beban kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari lembaga ini adalah memberikan pelayanan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemotongan hewan di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaannya, unit ini wajib mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan unit sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di lapangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang mencakup pengelolaan barang milik daerah dan administrasi umum.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan rutin terhadap seluruh fungsi operasional.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) baik secara internal maupun eksternal dengan instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan agar transisi organisasi berjalan lancar, di antaranya:

  • Ketentuan Peralihan: Unit yang telah terbentuk sebelum berlakunya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penataan organisasi berdasarkan aturan yang baru.
  • Pembatalan Aturan: Melalui penetapan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Kewajiban Laporan: Setiap laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.