| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-PPT KKPA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan ini resmi menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016.
Dokumen ini menetapkan kerangka kerja organisasi bagi penanganan korban kekerasan dengan poin-poin sebagai berikut:
Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.