Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 9

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-PPT KKPA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan ini resmi menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka kerja organisasi bagi penanganan korban kekerasan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan UPTD P2TP2A sebagai unsur pelaksana teknis operasional di bawah naungan Dinas terkait.
  • Susunan organisasi yang sistematis, terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Penegasan kedudukan UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Pemberian mandat untuk menyelenggarakan fungsi teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelayanan penanganan korban, hingga monitoring dan evaluasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan perumusan kebijakan teknis operasional khusus penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
  2. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional langsung kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan yang mencakup pengelolaan keuangan, barang, kepegawaian, dan administrasi umum secara mandiri di tingkat unit.
  4. Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional yang didasarkan pada kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan beban kerja yang ada.
  5. Penerapan prinsip coordination, integration, and synchronization (koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi) dalam seluruh lini unit kerja.
  6. Kewajiban mengadakan rapat berkala sebagai sarana pembinaan dan koordinasi internal antar pimpinan dan bawahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur meliputi:

  • Unit Pelaksana Teknis yang telah terbentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya secara sah hingga proses penataan organisasi selesai dilaksanakan berdasarkan aturan baru ini.
  • Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas, dengan tembusan kepada organisasi perangkat daerah lainnya yang memiliki hubungan kerja fungsional.
  • Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi bagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.