| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH PERTANIAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-BBP |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul serta sebagai tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan unit pelaksana teknis di daerah.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab manajerial dalam pengelolaan balai benih. Poin-poin organisasi yang ditetapkan meliputi:
Pelaksanaan tugas dalam UPTD ini memprioritaskan efektivitas pelayanan teknis dan tertib administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat aturan transisi dan pencabutan aturan lama yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.