Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 11

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH PERTANIAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-BBP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul serta sebagai tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan unit pelaksana teknis di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab manajerial dalam pengelolaan balai benih. Poin-poin organisasi yang ditetapkan meliputi:

  • Pembentukan UPTD: Menetapkan UPTD Balai Benih Pertanian sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Kepala UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Fungsi Utama: Mencakup penyusunan rencana kerja, pelaksanaan teknis perbenihan, ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam UPTD ini memprioritaskan efektivitas pelayanan teknis dan tertib administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sub Bagian Tata Usaha diwajibkan mengelola penatausahaan keuangan, kepegawaian, barang, serta urusan rumah tangga secara mandiri.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dibentuk berdasarkan kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior.
  3. Prinsip Tata Kerja mewajibkan setiap pimpinan unit untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam pelaksanaan tugas.
  4. Pelaporan berkala wajib disampaikan oleh Kepala UPTD kepada Kepala Dinas secara tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan transisi dan pencabutan aturan lama yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Ketentuan Peralihan: UPTD yang telah dibentuk sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi berdasarkan aturan baru selesai dilakukan.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Kepasitas Kepegawaian: Jumlah tenaga pada Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan secara spesifik berdasarkan beban kerja dan sifat pekerjaan yang ada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.