| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-Metrologi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2018 ditetapkan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul khususnya di bidang kemetrologian. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016.
UPTD Metrologi dibentuk sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Perdagangan. Berdasarkan dokumen tersebut, struktur organisasi UPTD Metrologi terdiri atas:
Tugas utama unit ini adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta melakukan penyuluhan dan pengawasan di bidang kemetrologian.
Pelaksanaan teknis UPTD Metrologi mengedepankan akuntabilitas dan koordinasi antar unit kerja dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan penting terkait peralihan dan pengawasan organisasi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.