| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-Metrologi |
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan secara resmi mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016.
UPTD Metrologi ditetapkan sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD. Struktur organisasi unit ini terdiri dari:
Fokus utama dari UPTD Metrologi adalah memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat dalam bidang kemetrologian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.