Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 14

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-Metrologi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2018 ditetapkan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul khususnya di bidang kemetrologian. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

UPTD Metrologi dibentuk sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Perdagangan. Berdasarkan dokumen tersebut, struktur organisasi UPTD Metrologi terdiri atas:

  • Kepala UPTD yang memimpin dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Sub Bagian Tata Usaha yang bertugas menangani urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan rumah tangga.
  • Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari tenaga ahli atau terampil berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Tugas utama unit ini adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta melakukan penyuluhan dan pengawasan di bidang kemetrologian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis UPTD Metrologi mengedepankan akuntabilitas dan koordinasi antar unit kerja dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional.
  2. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional berupa pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP secara akurat.
  3. Penyelenggaraan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi keuangan, barang, dan kepegawaian secara terpadu.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada pimpinan.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam setiap pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan penting terkait peralihan dan pengawasan organisasi sebagai berikut:

  • Ketentuan Peralihan: UPTD Metrologi yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dilaksanakan penataan organisasi sesuai aturan yang baru.
  • Larangan Penyimpangan: Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib mengawasi bawahan dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  • Ketentuan Pencabutan: Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.