Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 14

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-Metrologi

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan secara resmi mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

UPTD Metrologi ditetapkan sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD. Struktur organisasi unit ini terdiri dari:

  • Kepala UPTD: Pemimpin tertinggi unit yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  • Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan rumah tangga;
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga ahli atau terampil yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu secara mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari UPTD Metrologi adalah memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat dalam bidang kemetrologian dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP);
  2. Penyelenggaraan penyuluhan kemetrologian kepada pelaku usaha dan masyarakat;
  3. Pengawasan kemetrologian untuk menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan;
  4. Penyusunan rencana kerja, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Setiap jenjang pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di internal unit maupun dengan instansi luar yang terkait;
  • Pimpinan unit dilarang mengabaikan penyimpangan bawahan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Dalam masa transisi, UPTD Metrologi yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan tetap menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi yang baru selesai dilaksanakan secara menyeluruh.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.