| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGAMATAN PENGAIRAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-Pengamatan Pengairan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna meningkatkan efisiensi kerja dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.
Dokumen ini menetapkan pembentukan dan susunan organisasi UPTD Pengamatan Pengairan yang dibagi ke dalam tiga wilayah operasional, yaitu:
Struktur organisasi pada setiap unit tersebut terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD ini berfungsi sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Fokus utama dari pembentukan unit ini adalah pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pengelolaan pengairan dan alur sungai melalui urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Beberapa poin penting terkait aturan peralihan dan kepatuhan hukum meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.