Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 15

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGAMATAN PENGAIRAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-Pengamatan Pengairan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna meningkatkan efisiensi kerja dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan dan susunan organisasi UPTD Pengamatan Pengairan yang dibagi ke dalam tiga wilayah operasional, yaitu:

  • UPTD Pengamatan Pengairan Bedog Winongo Kecil;
  • UPTD Pengamatan Pengairan Winongo; dan
  • UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo.

Struktur organisasi pada setiap unit tersebut terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD ini berfungsi sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan unit ini adalah pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pengelolaan pengairan dan alur sungai melalui urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional.
  2. Pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi keuangan, barang, kepegawaian, dan rumah tangga.
  3. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (integrated management) dalam pelaksanaan tugas di lapangan maupun di lingkungan kantor.
  5. Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional yang didasarkan pada kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu untuk mendukung kinerja organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting terkait aturan peralihan dan kepatuhan hukum meliputi:

  • Ketentuan Peralihan: Unit pelaksana yang sudah terbentuk sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan penataan organisasi yang baru sesuai standar peraturan ini.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pengawasan: Kepala UPTD wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.