Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 16

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-Jamkesda

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, khususnya dalam mengelola program jaminan kesehatan. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat nasional, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan ini secara resmi menetapkan pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jaminan Kesehatan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan kedudukan hukum UPTD Jaminan Kesehatan Daerah sebagai berikut:

  • UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang tugas dinas di bidang jaminan kesehatan.
  • Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kepala UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Pembentukan kelompok jabatan fungsional didasarkan pada kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, UPTD memiliki prioritas fungsi dan langkah teknis yang diatur secara sistematis:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan teknis jaminan kesehatan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional jaminan kesehatan di tingkat daerah.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan yang mencakup penatausahaan keuangan, barang, kepegawaian, administrasi umum, dan kerumahtanggaan.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam menjalankan tugas baik secara internal maupun dengan instansi luar.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait masa peralihan dan pembatalan aturan sebelumnya:

  • Dilarang mengabaikan prosedur pelaporan, di mana setiap laporan harus disampaikan secara berkala, tepat waktu, dan dapat diberikan tembusan kepada organisasi perangkat daerah lain yang memiliki hubungan fungsional.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Pada masa peralihan, UPTD yang sudah terbentuk sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan penataan organisasi sesuai aturan baru ini.
  • Jumlah tenaga pada Kelompok Jabatan Fungsional wajib ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan sifat pekerjaan yang ada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.