| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-Jamkesda |
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, khususnya dalam mengelola program jaminan kesehatan. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat nasional, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan ini secara resmi menetapkan pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jaminan Kesehatan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan kedudukan hukum UPTD Jaminan Kesehatan Daerah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, UPTD memiliki prioritas fungsi dan langkah teknis yang diatur secara sistematis:
Terdapat beberapa poin penting terkait masa peralihan dan pembatalan aturan sebelumnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.