Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 145

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi, UPT. Laboratorium Lingkungan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, khususnya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2015 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja pada UPT Laboratorium Lingkungan. Poin-poin fundamental dalam struktur organisasi tersebut meliputi:

  • Kepala UPT: Pemimpin unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga ahli atau terampil yang bekerja secara mandiri sesuai dengan keahlian spesifik yang dibutuhkan laboratorium.

Tugas pokok dari unit ini adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam hal pengujian kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, UPT Laboratorium Lingkungan harus memprioritaskan langkah-langkah teknis dan administratif sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman operasional tahunan UPT.
  2. Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional dalam pengelolaan dan pengujian lingkungan.
  3. Pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan secara teknis dan berkelanjutan.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan berkala mengenai capaian tugas kepada atasan.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam lingkungan kerja maupun dengan instansi luar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan batasan perilaku organisasi sebagai berikut:

  • Ketentuan Peralihan: Satuan organisasi yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan tetap menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi baru selesai dilakukan.
  • Kewajiban Pengawasan: Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan harus mengambil langkah tegas jika terjadi penyimpangan.
  • Rapat Berkala: Unsur pimpinan diwajibkan menyelenggarakan rapat berkala sebagai sarana pemberian bimbingan kepada bawahan.
  • Pelaporan Hubungan Kerja: Laporan pelaksanaan tugas dapat disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional memiliki hubungan kerja (tembusan).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.