| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 145 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi, UPT. Laboratorium Lingkungan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, khususnya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2015 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen hukum ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja pada UPT Laboratorium Lingkungan. Poin-poin fundamental dalam struktur organisasi tersebut meliputi:
Tugas pokok dari unit ini adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam hal pengujian kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam menjalankan fungsinya, UPT Laboratorium Lingkungan harus memprioritaskan langkah-langkah teknis dan administratif sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan batasan perilaku organisasi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.