| Tentang | KEBIJAKAN PENATAAN, MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA DAN MUTASI CARIK DESA YANG BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kebijakan Carik PNS |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018 merupakan peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur tata kelola, status kepegawaian, dan prosedur mutasi bagi Carik Desa (Sekretaris Desa) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali penempatan aparatur sipil negara yang bertugas di tingkat desa agar selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah maupun pemerintah desa.
Dokumen ini mengatur beberapa kebijakan fundamental mengenai kedudukan Carik Desa yang berasal dari unsur PNS sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan penataan dan mutasi diatur dengan urutan prioritas dan tenggat waktu teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan perlindungan hak bagi pegawai yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.