Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 54

Tentang KEBIJAKAN PENATAAN, MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA DAN MUTASI CARIK DESA YANG BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kebijakan Carik PNS

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018 merupakan peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur tata kelola, status kepegawaian, dan prosedur mutasi bagi Carik Desa (Sekretaris Desa) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali penempatan aparatur sipil negara yang bertugas di tingkat desa agar selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah maupun pemerintah desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa kebijakan fundamental mengenai kedudukan Carik Desa yang berasal dari unsur PNS sebagai berikut:

  • Kebijakan penarikan kembali Carik Desa berstatus PNS dari Pemerintah Desa untuk ditempatkan pada unit kerja di lingkungan pemerintah daerah.
  • Mekanisme administratif penarikan dilakukan melalui pencabutan izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Pemerintah Desa tetap diberikan ruang untuk mempertahankan Carik Desa terkait apabila kinerjanya masih sangat dibutuhkan melalui prosedur permohonan khusus.
  • Status pembinaan kepegawaian bagi Carik Desa dari unsur PNS tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil secara umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan penataan dan mutasi diatur dengan urutan prioritas dan tenggat waktu teknis sebagai berikut:

  1. Lurah Desa yang masih membutuhkan Carik Desa dari unsur PNS wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati cq. BKPP paling lambat 30 hari sejak peraturan ini diundangkan.
  2. Pencabutan izin oleh PPK bagi PNS yang ditarik dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah batas waktu pengajuan permohonan berakhir.
  3. Pencabutan izin disampaikan kepada Carik Desa melalui Lurah Desa dengan tembusan kepada instansi terkait lainnya.
  4. Lurah Desa wajib menetapkan keputusan pemberhentian Carik Desa paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat pencabutan izin dari PPK.
  5. Carik Desa dari PNS yang telah menjabat minimal 6 tahun dapat dicabut izinnya untuk kemudian dikembalikan jabatannya atau dimutasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan perlindungan hak bagi pegawai yang diatur dalam peraturan ini:

  • Carik Desa yang masih dipertahankan di desa berdasarkan permohonan Lurah Desa dinyatakan memperoleh status pembebasan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
  • Selama masa pembebasan sementara tersebut, yang bersangkutan dilarang kehilangan atau dikurangi hak-haknya sebagai PNS.
  • Setiap keputusan pemberhentian atau mutasi wajib melalui mekanisme administrasi yang transparan dengan memberikan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.