| Tentang | PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyesuaian Tarif |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan penyesuaian tarif retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peninjauan kembali tarif Retribusi Jasa Usaha yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan situasi ekonomi yang berlaku saat ini.
Dokumen ini mengatur perubahan besaran tarif masuk ke berbagai objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan kategori lokasi dan durasi penggunaan fasilitas. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang ditetapkan:
Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tidak disebutkan atau tidak mengalami penyesuaian dalam peraturan bupati ini, maka tetap mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.