Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 53

Tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyesuaian Tarif

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan penyesuaian tarif retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peninjauan kembali tarif Retribusi Jasa Usaha yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan situasi ekonomi yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan besaran tarif masuk ke berbagai objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan tarif baru bagi pengunjung yang memasuki kawasan pantai, gua, dan objek wisata lainnya.
  • Pemberlakuan tarif khusus untuk penggunaan fasilitas tambahan di lokasi rekreasi seperti pendopo.
  • Integrasi lampiran tarif yang menjadi satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan kategori lokasi dan durasi penggunaan fasilitas. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang ditetapkan:

  1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp6.750,00 per orang untuk sekali masuk.
  2. Kawasan Pantai Samas, Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Kwaru, dan Pantai Pandansimo: Rp5.750,00 per orang untuk sekali masuk.
  3. Kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme: Rp5.750,00 per orang untuk sekali masuk.
  4. Kebun Buah Mangunan: Rp7.000,00 per orang untuk sekali masuk.
  5. Fasilitas Pendopo Joglo (Parangtritis dan Parangkusumo): Rp150.000,00 untuk durasi setiap 6 (enam) jam.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tidak disebutkan atau tidak mengalami penyesuaian dalam peraturan bupati ini, maka tetap mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.