Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 63

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyelenggaraan reklame dan media informasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 yang ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola perizinan, standar estetika, dan titik penempatan reklame agar selaras dengan rencana tata ruang dan keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan mencakup Reklame (tujuan komersial) dan Media Informasi (tujuan non-komersial) dalam berbagai bentuk seperti billboard, videotron, media kain, hingga reklame berjalan.
  • Seluruh perizinan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul.
  • Penyelenggara reklame secara otomatis berstatus sebagai Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin.
  • Penataan lokasi dibagi ke dalam tiga zona utama, yaitu:
    1. Zona Khusus (area bebas reklame komersial);
    2. Zona Kendali Ketat (kawasan yang mempertimbangkan aspek cagar budaya);
    3. Zona Kendali Sedang.
  • Setiap media yang telah berizin wajib menempelkan tanda izin berupa stiker resmi dari pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis mendalam untuk menjaga keteraturan dan fungsi ruang publik melalui ketentuan berikut:

  1. Reklame permanen dengan luas bidang lebih dari 12 meter persegi wajib memiliki penerangan malam hari, mencantumkan identitas penyelenggara, dan menyediakan ruang khusus untuk himbauan publik.
  2. Penyelenggara wajib menyetorkan Jaminan Biaya Pembongkaran (Jaminan Bongkar) sebagai uang titipan di Bank BPD DIY untuk memastikan pembersihan lokasi setelah masa izin habis.
  3. Reklame pada bangunan cagar budaya dibatasi ukurannya maksimal 40% dari total luasan fasad bangunan.
  4. Pemasangan reklame pada fasilitas umum diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi fasilitas tersebut, akses pejalan kaki, maupun kelancaran lalu lintas.
  5. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang memasang reklame jenis kain atau plastik (seperti spanduk dan umbul-umbul) secara melintang di atas badan jalan.
  • Reklame dilarang dipasang pada sisi jalan yang berbatasan langsung dengan tempat ibadah, kawasan perkantoran pemerintah, sarana pendidikan, rumah sakit, serta area Alun-Alun Kota Bantul.
  • Dilarang menampilkan materi yang melanggar etika kesusilaan atau mengandung unsur SARA.
  • Sanksi administratif diberikan melalui tiga tahapan peringatan tertulis (tenggat waktu 7, 5, dan 3 hari kerja) sebelum dilakukan penghentian fungsi atau pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Hasil pembongkaran reklame yang tidak berizin atau melanggar aturan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.