| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juklak,Pengelolaan Rusunawa, Penyesuaian Tarif Retribusi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) serta penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna hunian, khususnya bagi kelompok pekerja, serta untuk menyelaraskan skema tarif dengan kondisi ekonomi daerah saat ini.
Dokumen ini memuat detail operasional mengenai tata kelola hunian yang meliputi beberapa aspek dasar sebagai berikut:
Terdapat urutan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur secara mendetail guna menjamin keadilan alokasi hunian:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang wajib diperhatikan oleh setiap calon penghuni antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.