| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juklak,Pengelolaan Rusunawa, Penyesuaian Tarif Retribusi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 ditetapkan sebagai pedoman teknis mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tata kelola hunian serta melakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelompok pekerja di daerah tersebut.
Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental terkait hunian vertikal milik pemerintah daerah, antara lain:
Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi unit dan standar biaya sebagai berikut:
Terdapat sejumlah aturan ketat dan ketentuan peralihan yang wajib ditaati oleh penyewa:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.