Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 84

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juklak,Pengelolaan Rusunawa, Penyesuaian Tarif Retribusi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 ditetapkan sebagai pedoman teknis mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tata kelola hunian serta melakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelompok pekerja di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental terkait hunian vertikal milik pemerintah daerah, antara lain:

  • Definisi Sarusunawa (Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa) sebagai unit hunian perorangan yang dilengkapi sarana penghubung ke jalan umum.
  • Klasifikasi penghuni yang mencakup Pekerja Dalam Hubungan Kerja, Pekerja Non-Pemerintahan (PPNPN), serta Pekerja di Luar Hubungan Kerja (informal).
  • Legalitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas yang membidangi pekerjaan umum dan permukiman.
  • Mekanisme pendaftaran tertulis yang mewajibkan lampiran dokumen kependudukan, bukti penghasilan tetap, serta surat keterangan belum memiliki tempat tinggal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi unit dan standar biaya sebagai berikut:

  1. Kuota hunian Rusunawa Non-Pekerja diprioritaskan sebesar 70% untuk warga Kabupaten Bantul dan 30% untuk warga di luar Bantul (dalam wilayah DIY).
  2. Pada Rusunawa Projotamansari IV, alokasi dikhususkan sebesar 80% bagi pekerja di wilayah Bantul dan 20% bagi warga pekerja ber-KTP Bantul.
  3. Jangka waktu izin pemakaian unit diberikan paling lama 3 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk durasi 1 tahun.
  4. Tarif retribusi bulanan ditentukan berdasarkan letak lantai, dengan kisaran antara Rp. 100.000 hingga Rp. 475.000 per unit, di mana unit lantai 1 diprioritaskan bagi penyandang disabilitas.
  5. Perhitungan biaya listrik dan air bersih disesuaikan dengan tarif PLN golongan R1/TR dan tarif PDAM kelompok rumah tangga A1.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sejumlah aturan ketat dan ketentuan peralihan yang wajib ditaati oleh penyewa:

  • Calon penghuni wajib menyetorkan uang kunci atau uang jaminan sebesar 2 kali tarif sewa bulanan sebelum menempati unit.
  • Uang jaminan tersebut dilarang diambil sebelum masa izin berakhir atau sebelum seluruh tunggakan biaya (sewa, listrik, air) dilunasi.
  • Penghuni dilarang mengubah struktur bangunan atau mengalihkan status penguasaan sewa kepada pihak lain tanpa izin resmi.
  • Permohonan perpanjangan sewa harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin pemakaian berakhir.
  • Penyesuaian tarif retribusi akan ditinjau kembali secara berkala paling lama setiap 5 tahun sejak Rusunawa dioperasionalkan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.