Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 84

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juklak,Pengelolaan Rusunawa, Penyesuaian Tarif Retribusi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) serta penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna hunian, khususnya bagi kelompok pekerja, serta untuk menyelaraskan skema tarif dengan kondisi ekonomi daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat detail operasional mengenai tata kelola hunian yang meliputi beberapa aspek dasar sebagai berikut:

  • Penerapan kriteria hunian yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk kategori pekerja formal, non-pemerintahan (PPNPN), dan pekerja mandiri.
  • Standarisasi dokumen pendaftaran yang mencakup identitas diri (KTP dan C1), surat keterangan belum memiliki rumah, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  • Pembedaan unit hunian menjadi Sarusunawa (Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa) yang dapat digunakan secara perorangan dengan fasilitas sarana penghubung ke jalan umum.
  • Struktur organisasi pengelola yang berada di bawah kendali Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat urutan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur secara mendetail guna menjamin keadilan alokasi hunian:

  1. Jangka waktu izin pemakaian hunian ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk masa jabatan satu tahun berikutnya.
  2. Alokasi kuota hunian untuk masyarakat umum diatur sebesar 70% bagi warga ber-KTP Bantul dan 30% bagi warga di luar Bantul namun masih dalam lingkup wilayah DIY.
  3. Khusus Rusunawa Projotamansari IV, diprioritaskan sebesar 80% bagi pekerja yang bekerja di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Penetapan tarif retribusi per unit dilakukan setiap bulan berdasarkan letak lantai, di mana lantai 1 (dasar) diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dengan tarif yang lebih terjangkau.
  5. Mekanisme pembayaran retribusi belum termasuk biaya pemakaian listrik, air bersih, dan pengelolaan limbah yang perhitungannya mengikuti tarif PLN dan PDAM yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang wajib diperhatikan oleh setiap calon penghuni antara lain:

  • Kewajiban menyetorkan Uang Kunci/Jaminan sebesar 2 (dua) kali nilai tarif retribusi bulanan sebagai titipan jaminan selama masa sewa berlangsung.
  • Larangan meninggalkan hunian sebelum masa izin berakhir tanpa menyelesaikan tunggakan biaya; jika terjadi, maka uang jaminan akan dipotong untuk menutup tunggakan tersebut.
  • Pengajuan perpanjangan izin harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku izin hunian berakhir.
  • Penyesuaian tarif retribusi sewa akan ditinjau ulang secara berkala paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali sejak Rusunawa dioperasionalkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.