Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 51

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pelimpahan Kewenangan PTSP ke DPMPD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018 ditetapkan sebagai langkah nyata untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat daerah. Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) guna memberikan kepastian hukum, memperpendek proses birokrasi, serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan profesional bagi masyarakat umum di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Definisi Pelimpahan: Penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab perizinan termasuk penandatanganan dokumen atas nama Bupati kepada Kepala DPMPT.
  • Lingkup Wewenang: Mencakup penerimaan permohonan, penolakan permohonan yang tidak memenuhi syarat, penandatanganan dokumen izin, serta pengadministrasian biaya jasa pelayanan.
  • Koordinasi Antar Lembaga: Kepala DPMPT berwenang melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyederhanakan prosedur dan persyaratan perizinan.
  • Integrasi Pelayanan: Menggabungkan berbagai jenis layanan perizinan dan non perizinan dalam satu pintu untuk memudahkan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemisahan Tanggung Jawab: DPMPT memegang tanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab secara teknis tetap berada pada OPD yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.
  2. Sistem Pelaporan: Kepala DPMPT diwajibkan memberikan laporan penyelenggaraan pelayanan kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  3. Daftar Perizinan: Terdapat lampiran spesifik yang merinci berbagai bidang izin yang dilimpahkan, antara lain bidang Pekerjaan Umum, Kesehatan (termasuk izin praktik tenaga medis), Perdagangan, Perhubungan, Pariwisata, dan Penanaman Modal.
  4. Penyederhanaan: Fokus utama terletak pada penyederhanaan jumlah dan jenis perizinan guna meningkatkan iklim investasi di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk permohonan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan wajib ditolak demi menjaga integritas proses perizinan. Pengawasan dan evaluasi teknis setelah izin terbit dilarang diabaikan dan merupakan tanggung jawab penuh OPD teknis terkait untuk memastikan kepatuhan pemohon di lapangan. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada April 2018 dan menjadi acuan operasional bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.