Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 51

Tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pelimpahan Kewenangan PTSP ke DPMPD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengatur pelimpahan kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Poin-Poin Utama

  • Pelimpahan wewenang mencakup tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang (Bupati).
  • Ruang lingkup wewenang meliputi penerimaan dan pemrosesan permohonan sesuai Standar Pelayanan, penerbitan produk izin, hingga penolakan permohonan yang tidak memenuhi syarat.
  • Kepala DPMPT berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyederhanakan prosedur, persyaratan, serta jumlah dan jenis perizinan.
  • Terdapat pemisahan tanggung jawab yang jelas: DPMPT bertanggung jawab secara administratif, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bertanggung jawab atas aspek substansi teknis di bidangnya masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional melalui pengelompokan jenis layanan yang meliputi:

  1. Perizinan Dasar: Mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
  2. Sektor Pekerjaan Umum: Terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Sektor Perdagangan & Industri: Meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), hingga tanda daftar gudang dan perusahaan.
  4. Sektor Kesehatan: Mengatur perizinan fasilitas kesehatan (RS, Klinik) serta puluhan jenis izin praktik tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan.
  5. Sektor Pariwisata: Mencakup pengelolaan daya tarik wisata, hotel, restoran, hingga hiburan malam.
  6. Pelaporan berkala: Kepala DPMPT wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan kepada Bupati setiap 3 (tiga) bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Meskipun izin telah diterbitkan oleh DPMPT, pengawasan dan evaluasi teknis di lapangan tetap menjadi kewajiban OPD pelaksana urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya.
  • Biaya jasa pelayanan harus dikelola dan diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam proses pelayanan akan menjadi tanggung jawab pejabat sesuai dengan porsi kewenangan administratif atau teknis yang dimilikinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.