Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 60

Tentang DISIPLIN APARATUR DESA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Disiplin Aparatur Desa/Juklak Perda No.5 Tahun 2016 jo. Perda No.5 Tahun 2018

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2018 merupakan regulasi yang mengatur tentang Disiplin Aparatur Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin integritas, komitmen, dan profesionalisme perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik serta menjalankan pemerintahan desa yang bersih.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci batasan perilaku dan tanggung jawab bagi seluruh Aparatur Desa, yang mencakup Lurah Desa, Pamong Desa (unsur staf, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan), serta staf honorer desa. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Definisi Disiplin Aparatur Desa sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan kedinasan.
  • Kewajiban Lurah untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Kewajiban Pamong Desa dan staf honorer untuk mematuhi ketentuan jam kerja, mengisi daftar hadir, dan melaksanakan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab.
  • Hak aparatur desa untuk mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, perlindungan hukum, serta hak cuti.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prosedur teknis terkait manajemen kehadiran dan pelaksanaan tugas harian dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 hari kerja dalam satu tahun anggaran.
  2. Cuti Bersalin bagi aparatur perempuan berlaku untuk kelahiran anak ke-1 sampai ke-3 dengan durasi 1 bulan sebelum dan 1 bulan sesudah melahirkan.
  3. Cuti Alasan Penting (seperti pernikahan atau keluarga meninggal) diberikan maksimal 10 hari kerja.
  4. Pelaksana Tugas (PLT) Lurah ditunjuk oleh Camat apabila Lurah cuti lebih dari 5 hari kerja, sedangkan untuk Pamong Desa ditunjuk oleh Lurah.
  5. Sanksi Administratif diterapkan melalui tahapan teguran lisan, teguran tertulis (maksimal 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari), hingga usulan pemberhentian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas dan stabilitas desa:

  • Dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, atau terlibat dalam politik praktis sebagai pengurus partai politik.
  • Dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang serta merangkap jabatan sebagai anggota BPD, DPR/DPD, atau DPRD.
  • Ketentuan Khusus: Lurah dapat diberhentikan jika meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah, sementara Pamong Desa dapat diberhentikan jika akumulasi ketidakhadiran mencapai 60 hari kerja dalam satu tahun.
  • Segala pelanggaran disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.