| Tentang | DISIPLIN APARATUR DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Disiplin Aparatur Desa/Juklak Perda No.5 Tahun 2016 jo. Perda No.5 Tahun 2018 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2018 merupakan regulasi yang mengatur tentang Disiplin Aparatur Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin integritas, komitmen, dan profesionalisme perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik serta menjalankan pemerintahan desa yang bersih.
Peraturan ini merinci batasan perilaku dan tanggung jawab bagi seluruh Aparatur Desa, yang mencakup Lurah Desa, Pamong Desa (unsur staf, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan), serta staf honorer desa. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Peraturan ini menetapkan prosedur teknis terkait manajemen kehadiran dan pelaksanaan tugas harian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas dan stabilitas desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.