Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2017 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengelolaan Pajak Parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci prosedur administratif dan teknis bagi penyelenggara parkir sebagai berikut:
- Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai pokok usaha maupun fasilitas penunjang usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Setiap penyelenggara parkir wajib mendaftarkan usahanya kepada BKAD untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
- Pemungutan pajak dilakukan dengan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
- Pelaporan SPTPD wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk masa pajak bulan sebelumnya.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis mengenai tarif, sanksi, dan kewajiban pembukuan diatur sebagai berikut:
- Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan pajak atau jumlah pembayaran yang diterima.
- Jatuh tempo pembayaran pajak adalah tanggal 28 setiap bulan, disetorkan ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.
- Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencakup pemasukan, pengeluaran, dan saldo secara kronologis.
- Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak atau kekurangan bayar.
- Sanksi kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak dikenakan jika pajak ditetapkan secara jabatan (ex-officio) karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD setelah ditegur.
- Sanksi kenaikan sebesar 100% dikenakan apabila ditemukan data baru (novum) yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang melalui SKPDKBT.
- Pengurangan pajak dapat diberikan maksimal sebesar 25% dari pajak terutang berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan dan kewajiban khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara parkir:
- Kegiatan pemungutan Pajak Parkir dilarang untuk diborongkan atau diserahkan pengelolaannya secara borongan kepada pihak lain.
- Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen pembukuan dan catatan terkait usaha parkir selama jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Pemeriksaan pajak dilakukan oleh petugas yang memiliki tanda pengenal resmi dan surat perintah guna menguji kepatuhan perpajakan daerah.
- Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan sepanjang yang mengatur parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.