| Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK PARKIR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BKAD PAJAK PARKIR |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Pajak Parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak parkir secara prosedural guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih transparan dan terukur.
Dokumen ini merinci berbagai aspek teknis mengenai bagaimana pajak parkir dikelola oleh pemerintah daerah dan dipatuhi oleh pelaku usaha, yang meliputi:
Terdapat batasan waktu dan angka teknis yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan administrasi pajak ini, yaitu:
Peraturan ini juga memuat larangan tegas serta aturan peralihan yang penting untuk diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.