Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 23

Tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK PARKIR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BKAD PAJAK PARKIR

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Pajak Parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak parkir secara prosedural guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih transparan dan terukur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai aspek teknis mengenai bagaimana pajak parkir dikelola oleh pemerintah daerah dan dipatuhi oleh pelaku usaha, yang meliputi:

  • Definisi Pajak Parkir sebagai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • Kewajiban pendaftaran bagi pemilik atau pengelola usaha perparkiran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas perpajakan.
  • Penggunaan instrumen pelaporan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan instrumen pembayaran berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  • Mekanisme self assessment di mana Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya berdasarkan omzet yang diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat batasan waktu dan angka teknis yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan administrasi pajak ini, yaitu:

  1. Penyampaian SPTPD wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ditetapkan pada tanggal 28 setiap bulannya.
  3. Setiap Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pembukuan yang mencakup neraca dan laporan laba rugi.
  4. Sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran adalah bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
  5. Besaran tarif pajak parkir yang dicantumkan dalam lampiran teknis adalah sebesar 30% dari dasar pengenaan pajak.
  6. Permohonan pengurangan pajak dapat diberikan oleh Kepala Badan dengan nilai maksimal 25% dari pajak terutang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat larangan tegas serta aturan peralihan yang penting untuk diketahui:

  • Pemungutan pajak parkir dilarang dilakukan dengan sistem diborongkan atau dialihkan pemungutannya kepada pihak lain di luar ketentuan.
  • Petugas pajak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, di mana kewajiban Wajib Pajak untuk merahasiakan data keuangan ditiadakan demi kepentingan pemeriksaan.
  • Ketentuan khusus mengenai pemberian Insentif Pemungutan bagi petugas atau pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak sebagai bentuk penghargaan kinerja.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan lama yang mengatur tata cara serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku agar tercipta keseragaman hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.