Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2017 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak parkir secara transparan dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
- Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang dikelola sebagai usaha pokok maupun sebagai fasilitas penunjang usaha lainnya (seperti parkir di mal, rumah sakit, atau gedung pertemuan).
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha perparkiran dan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
- Proses pendaftaran dilakukan paling lambat 7 hari sejak formulir pendataan diterima oleh pemilik atau pengelola usaha.
- Penetapan pajak menggunakan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menitikberatkan pada ketepatan waktu pelaporan dan administrasi keuangan yang tertib melalui ketentuan berikut:
- Penyampaian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan pada tanggal 28 setiap bulannya ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk.
- Berdasarkan lampiran teknis, tarif pajak parkir yang berlaku adalah sebesar 30% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar (omzet).
- Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencakup neraca dan laporan laba rugi.
- Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dikenakan bagi keterlambatan pembayaran pajak.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pemungutan pajak parkir dilarang diborongkan kepada pihak ketiga dalam arti sistem pemungutannya harus tetap di bawah kendali tata kelola pemerintah daerah.
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dapat memberikan pengurangan pajak maksimal sebesar 25% berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak dengan alasan yang sah.
- Terdapat sanksi kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak apabila pajak ditetapkan secara jabatan (ex-officio) karena Wajib Pajak melalaikan kewajiban lapor setelah ditegur secara tertulis.
- Sanksi kenaikan 100% dikenakan jika ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap (SKPDKBT) yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.