| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PANTAI PARANGENDOG SAMPAI DENGAN PANTAI PARANGKUSUMO DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2017
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DISPAR PERUBAHAN PERBUB NO. 24 TH. 2006 PARANGENDOG |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2017 merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai penataan kegiatan usaha di kawasan Pantai Parangendog hingga Pantai Parangkusumo. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan demi tercapainya daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan penataan kawasan wisata di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada pengaturan tata ruang dan relokasi unit usaha. Berdasarkan aturan terbaru, seluruh kegiatan usaha ekonomi wajib dilakukan di luar Zona Preservasi. Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah melakukan relokasi bagi tempat tinggal, warung, kios, serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang sudah terlanjur berdiri di zona tersebut ke kawasan baru di sebelah selatan Parangwedang.
Pelaksanaan relokasi dan pembagian tempat usaha diatur dengan urutan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.