| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PANTAI PARANGENDOG SAMPAI DENGAN PANTAI PARANGKUSUMO DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2017
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DISPAR PERUBAHAN PERBUB NO. 24 TH. 2006 PARANGENDOG |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2006. Fokus utama peraturan ini adalah penataan kembali kegiatan usaha di kawasan Pantai Parangendog hingga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan penataan kawasan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan rencana tata ruang dan pengembangan kepariwisataan daerah.
Peraturan ini menekankan pada penataan ruang usaha dan relokasi fasilitas di zona lindung pantai dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah mengatur prosedur teknis pembagian tempat usaha dan pengelolaan kawasan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan hukum dan larangan tegas yang harus ditaati oleh para pelaku usaha di kawasan tersebut:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.