Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 92

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PANTAI PARANGENDOG SAMPAI DENGAN PANTAI PARANGKUSUMO DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2017
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DISPAR PERUBAHAN PERBUB NO. 24 TH. 2006 PARANGENDOG

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2017 merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai penataan kegiatan usaha di kawasan Pantai Parangendog hingga Pantai Parangkusumo. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan demi tercapainya daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan penataan kawasan wisata di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada pengaturan tata ruang dan relokasi unit usaha. Berdasarkan aturan terbaru, seluruh kegiatan usaha ekonomi wajib dilakukan di luar Zona Preservasi. Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah melakukan relokasi bagi tempat tinggal, warung, kios, serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang sudah terlanjur berdiri di zona tersebut ke kawasan baru di sebelah selatan Parangwedang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan relokasi dan pembagian tempat usaha diatur dengan urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap satu Kepala Keluarga atau pasangan suami istri yang belum memiliki Kartu Keluarga sendiri hanya berhak mendapatkan jatah 1 (satu) tempat usaha.
  2. Pemberian tempat usaha diprioritaskan bagi mereka yang belum memiliki tempat usaha di tepi utara Zona Preservasi.
  3. Nama penerima jatah tempat usaha harus berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Desa Parangtritis.
  4. Hak pemanfaatan tempat usaha diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
  5. Penerima tempat usaha wajib menanggung biaya mandiri untuk listrik, air, kebersihan, keamanan, serta membayar retribusi daerah.
  6. Pengelolaan areal parkir di kawasan relokasi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Parangtritis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya:

  • Tempat usaha yang diberikan statusnya bukan merupakan hak milik, melainkan hanya sebatas hak pemanfaatan.
  • Penerima dilarang keras untuk memindahtangankan atau menjual tempat usaha kepada pihak lain.
  • Penerima tempat usaha wajib menyesuaikan jenis usahanya dengan ketentuan pemerintah dan mengutamakan pelayanan berdasarkan prinsip Sapta Pesona.
  • Karena keterbatasan lahan, penerima manfaat harus menerima luas dan jenis usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah secara mutlak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.