Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 92

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PANTAI PARANGENDOG SAMPAI DENGAN PANTAI PARANGKUSUMO DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2017
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DISPAR PERUBAHAN PERBUB NO. 24 TH. 2006 PARANGENDOG

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2006. Fokus utama peraturan ini adalah penataan kembali kegiatan usaha di kawasan Pantai Parangendog hingga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan penataan kawasan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan rencana tata ruang dan pengembangan kepariwisataan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pada penataan ruang usaha dan relokasi fasilitas di zona lindung pantai dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Kegiatan ekonomi dilarang keras dilakukan di dalam Zona Preservasi dan hanya boleh dilakukan di luar zona tersebut.
  • Seluruh tempat tinggal, warung, kios, serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang saat ini berada di Zona Preservasi akan dipindahkan ke lokasi baru di sebelah selatan Parangwedang.
  • Pengelolaan parkir di lokasi relokasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Pemerintah Desa Parangtritis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur prosedur teknis pembagian tempat usaha dan pengelolaan kawasan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Alokasi tempat usaha dibatasi sebanyak 1 (satu) unit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga atau pasangan nikah yang belum memiliki Kartu Keluarga sendiri.
  2. Hak pemanfaatan tempat usaha diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai prosedur.
  3. Penerima tempat usaha diwajibkan memiliki izin usaha yang sah dan menerapkan prinsip pelayanan Sapta Pesona bagi wisatawan.
  4. Penerima fasilitas wajib membayar retribusi serta menanggung biaya operasional secara mandiri, termasuk listrik, air, kebersihan, dan keamanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum dan larangan tegas yang harus ditaati oleh para pelaku usaha di kawasan tersebut:

  • Tempat usaha yang diberikan statusnya hanya hak pemanfaatan, bukan merupakan hak milik pribadi.
  • Terdapat larangan keras untuk memindahtangankan atau memperjualbelikan tempat usaha kepada pihak lain.
  • Keluasan dan jenis usaha yang boleh dijalankan sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketersediaan lahan.
  • Penerima yang sudah memiliki perjanjian lama mengenai pemanfaatan kios diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan perjanjian.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.