Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2017 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mendukung terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dokumen hukum ini mengatur mengenai standardisasi harga barang dan jasa yang menjadi acuan dalam pengadaan pemerintah daerah. Peraturan ini merupakan regulasi yang mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2016 beserta seluruh perubahannya, guna memastikan akurasi nilai belanja daerah sesuai kondisi pasar terbaru.
Poin-Poin Utama
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini mencakup:
- Daftar harga standar yang menjadi rujukan resmi bagi seluruh instansi di lingkungan Kabupaten Bantul tercantum secara mendetail dalam lampiran peraturan.
- Standardisasi harga ini ditetapkan sebagai batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa yang akan diadakan oleh pemerintah.
- Dalam mekanisme pelelangan, nilai keseluruhan barang dan jasa yang dihitung berdasarkan harga standar menjadi batas tertinggi penawaran.
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib menggunakan referensi harga pada saat proses pengadaan akan dilaksanakan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus pelaksanaan dan langkah-langkah teknis penganggaran diatur melalui urutan berikut:
- Dalam penyusunan HPS, instansi terkait diwajibkan melakukan perbandingan sekurang-kurangnya terhadap 2 (dua) harga pasar yang tersedia.
- Tim Standardisasi Harga Barang dan Jasa memiliki tugas prioritas untuk melakukan evaluasi berkala terhadap daftar harga guna menjaga relevansi anggaran.
- Bagi barang atau jasa yang belum diatur dalam peraturan ini, diperbolehkan menggunakan harga pasar yang berlaku dengan tetap melalui mekanisme permohonan izin.
- Setiap pengadaan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan dan aturan khusus terkait fleksibilitas penggunaan anggaran sebagai berikut:
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan pengadaan barang/jasa yang nilainya melebihi standar harga tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Permohonan izin untuk melampaui harga standar wajib disertai dengan alasan yang sah serta rincian nilai harga yang diusulkan secara transparan.
- Ketentuan perizinan khusus ini dikecualikan bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang secara teknis telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.