Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 11

Tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kEDUDUKAN KEUANGAN DAN HAK ADMINISTRATIF DPRD

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 serta perubahan-perubahannya yang sebelumnya mengatur hal serupa, guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah yang lebih demokratis dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci berbagai komponen penghasilan serta tunjangan yang berhak diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan.
  • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada pimpinan atau anggota yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya dengan hormat, yang besarnya disesuaikan dengan masa bakti.
  • Belanja Penunjang Kegiatan: Anggaran yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas rutin seperti rapat, kunjungan kerja, dan sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hak keuangan ini diatur dengan urutan prioritas dan persentase teknis sebagai berikut:

  1. Uang Representasi: Besaran untuk Ketua setara dengan gaji pokok Bupati, Wakil Ketua sebesar 80%, dan Anggota sebesar 75% dari uang representasi Ketua.
  2. Uang Paket: Ditetapkan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
  3. Tunjangan Jabatan: Diberikan setiap bulan sebesar 145% dari uang representasi.
  4. Tunjangan Alat Kelengkapan: Dihitung dari tunjangan jabatan Ketua DPRD dengan rincian: Ketua (7,5%), Wakil Ketua (5%), Sekretaris (4%), dan Anggota (3%).
  5. TKI dan Tunjangan Reses: Diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dengan kelompok tinggi sebesar 7 kali, sedang 5 kali, dan rendah 3 kali dari uang representasi Ketua.
  6. Dana Operasional Pimpinan: Diberikan untuk menunjang koordinasi dan pelayanan, dengan pembagian 80% secara sekaligus (lumpsum) dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan ketat guna mencegah penyalahgunaan anggaran daerah (APBD):

  • Larangan Penggunaan Dana: Pimpinan DPRD dilarang keras menggunakan Dana Operasional untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
  • Pengembalian Fasilitas: Rumah negara dan kendaraan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 bulan sejak masa bakti berakhir atau berhenti.
  • Dualisme Tunjangan: Anggota DPRD tidak diperbolehkan menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi jika Pemerintah Daerah sudah menyediakan fasilitas fisik berupa rumah negara atau kendaraan dinas.
  • Status Pemberhentian: Pimpinan atau anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.
  • Pajak Penghasilan: Pajak atas uang representasi dan tunjangan jabatan dibebankan pada APBD, sedangkan pajak atas TKI dan tunjangan reses dibebankan kepada penerima yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.