Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 11

Tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kEDUDUKAN KEUANGAN DAN HAK ADMINISTRATIF DPRD

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 agar sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai berbagai komponen penghasilan dan kesejahteraan bagi para wakil rakyat, yang meliputi:

  • Penghasilan Bulanan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, serta tunjangan alat kelengkapan.
  • Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang diberikan setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja anggota DPRD.
  • Tunjangan Reses yang diberikan setiap kali anggota melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
  • Tunjangan Kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga penyediaan pakaian dinas dan atribut.
  • Uang Jasa Pengabdian yang diberikan kepada pimpinan atau anggota yang meninggal dunia atau telah menyelesaikan masa baktinya dengan hormat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar perhitungan keuangan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah sebagai berikut:

  1. Besaran Uang Representasi Ketua DPRD disetarakan dengan gaji pokok Bupati, sedangkan Wakil Ketua menerima 80% dan Anggota menerima 75% dari nilai tersebut.
  2. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah, yakni kategori tinggi (7 kali), sedang (5 kali), dan rendah (3 kali) dari uang representasi Ketua DPRD.
  3. Tunjangan Perumahan dan Transportasi diberikan dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan rumah negara atau kendaraan dinas jabatan secara fisik.
  4. Besaran Uang Jasa Pengabdian dihitung berdasarkan masa bakti, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan uang representasi untuk masa jabatan 5 tahun.
  5. Pajak Penghasilan (PPh 21) atas uang representasi dan tunjangan jabatan dibebankan pada APBD, namun PPh atas tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses menjadi beban pribadi anggota yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pimpinan serta anggota DPRD, antara lain:

  • Larangan Penggunaan Ganda: Pimpinan atau anggota tidak diperbolehkan menerima tunjangan perumahan atau transportasi jika sudah menggunakan fasilitas rumah negara atau kendaraan dinas jabatan.
  • Penyalahgunaan Dana: Pimpinan DPRD dilarang menggunakan Dana Operasional untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan di luar tugas kedinasan.
  • Kewajiban Pengembalian: Seluruh aset daerah berupa rumah negara dan kendaraan dinas wajib dikembalikan dalam kondisi baik paling lambat 1 bulan sejak masa bakti berakhir.
  • Pemberhentian Sementara: Anggota yang diberhentikan sementara tetap menerima hak tertentu seperti uang representasi dan tunjangan keluarga, namun tidak berhak menerima tunjangan perumahan dan transportasi.
  • Sanksi: Bagi anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.