Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 101

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Desember 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai panduan teknis pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum terakomodasi oleh jaminan kesehatan lainnya. Aturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2016 guna meningkatkan daya guna dan hasil guna perlindungan kesehatan penduduk.

Poin-Poin Utama

  • Jamkesda adalah program perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui UPT Jamkesda di bawah Dinas Kesehatan.
  • Peserta program terdiri dari Warga Miskin yang ditetapkan Bupati, Warga Rentan Miskin, serta peserta kriteria tertentu seperti kader kesehatan, GTT/PTT, kaum rois, dan relawan.
  • Penyelenggara layanan kesehatan meliputi FKTP (Puskesmas, klinik pratama, bidan mandiri) dan FKRTL (Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta) yang telah menjalin perjanjian kerja sama.
  • Program ini mengintegrasikan layanan kegawatdaruratan melalui Public Safety Center (PSC) untuk menjamin penanganan medis 24 jam pertama termasuk biaya transportasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Verifikasi dan validasi data kepesertaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Sosial untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan iuran dan bantuan dana.
  2. Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi paket manfaat promotif, preventif (seperti screening IVA maksimal satu kali dalam dua tahun), kuratif, dan rehabilitatif.
  3. Bayi baru lahir dari peserta Jamkesda otomatis dijamin hingga usia 28 hari dengan syarat segera melengkapi administrasi paling lambat pada batas usia tersebut.
  4. Mekanisme pembayaran kepada fasilitas kesehatan dilakukan secara kolektif setiap bulan, di mana klaim Rumah Sakit kelas C dan D diajukan maksimal tanggal 5, sedangkan kelas A dan B maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
  5. Besaran klaim dibayarkan berdasarkan sistem paket atau klaim yang bertujuan pada kendali biaya dan mutu pelayanan melalui proses kredensialing.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Peserta dilarang memilih ruang perawatan di atas Kelas III atas permintaan sendiri; jika melanggar, maka hak jaminan kesehatan peserta tersebut dinyatakan gugur.
  • Jamkesda tidak menjamin pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, tujuan estetik, penanganan infertilitas, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta general check up.
  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama tidak ditanggung, kecuali untuk kasus gawat darurat (emergency) sesuai indikasi medis yang sah.
  • Kepesertaan dinyatakan tidak berlaku atau dihapus apabila peserta meninggal dunia atau melakukan mutasi kependudukan keluar dari wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Desember 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.