Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 8

Tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SEWON TAHUN 2018-2038
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RDTR-PZ BWP SEWON 2018-2038

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 adalah regulasi teknis yang menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) untuk Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Sewon dengan masa berlaku tahun 2018 hingga 2038. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen operasional untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih terperinci dibandingkan rencana tata ruang wilayah umum. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Wilayah perencanaan mencakup area seluas 2.795,06 hektar yang meliputi empat wilayah administratif desa, yaitu Desa Pendowoharjo, Timbulharjo, Bangunharjo, dan Panggungharjo. Penataan ruang dalam dokumen ini dibagi menjadi dua klasifikasi utama:

  • Zona Lindung: Ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan warisan budaya, mencakup perlindungan setempat (sempadan), Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta cagar budaya seperti Panggung Krapyak dan Pos Komando Brigade X.
  • Zona Budidaya: Diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan sosial, meliputi zona perumahan (kepadatan sedang dan tinggi), perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri kecil, serta zona pariwisata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan arah pengembangan infrastruktur dan intensitas pemanfaatan ruang dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan Sub BWP Prioritas seluas 789,52 hektar dengan tema penanganan pengembangan permukiman berkonsep garden city dan pusat pendidikan tinggi.
  2. Kewajiban penyediaan taman kecamatan sebagai bagian dari RTH publik dengan proporsi minimal 20 persen dari luas wilayah perencanaan.
  3. Ketentuan garis sempadan jalan yang bervariasi, seperti 23 meter untuk jalan arteri primer dan 15 meter untuk jalan kolektor primer.
  4. Penyediaan sistem jaringan prasarana yang terintegrasi, termasuk jaringan drainase dengan konsep eco-drain dan sistem penyediaan air minum regional Kartamantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pejabat pemerintah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan rencana tata ruang ini, di mana pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Adapun Ketentuan Peralihan yang diatur bagi pemegang izin lama adalah:

  • Izin yang telah diterbitkan dan sesuai dengan peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
  • Izin yang tidak sesuai namun pembangunan belum dilaksanakan, wajib menyesuaikan dengan fungsi kawasan yang baru.
  • Izin yang tidak sesuai dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian akan dibatalkan, dengan kompensasi ganti rugi yang layak bagi pemegang izin berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar setempat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.