| Tentang | RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SEWON TAHUN 2018-2038 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RDTR-PZ BWP SEWON 2018-2038 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 adalah regulasi teknis yang menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) untuk Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Sewon dengan masa berlaku tahun 2018 hingga 2038. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen operasional untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih terperinci dibandingkan rencana tata ruang wilayah umum. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Wilayah perencanaan mencakup area seluas 2.795,06 hektar yang meliputi empat wilayah administratif desa, yaitu Desa Pendowoharjo, Timbulharjo, Bangunharjo, dan Panggungharjo. Penataan ruang dalam dokumen ini dibagi menjadi dua klasifikasi utama:
Peraturan ini menetapkan arah pengembangan infrastruktur dan intensitas pemanfaatan ruang dengan rincian teknis sebagai berikut:
Pejabat pemerintah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan rencana tata ruang ini, di mana pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Adapun Ketentuan Peralihan yang diatur bagi pemegang izin lama adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.