Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 10

Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUK.AN DAN SUSUNAN ORGANISASI BPBD

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk meningkatkan status kelembagaan BPBD dari Tipe B menjadi Tipe A. Langkah ini diambil guna meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan efektivitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bantul yang memiliki potensi risiko geografis, geologis, dan demografis yang tinggi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci susunan organisasi yang lebih komprehensif untuk mendukung fungsi komando dan koordinasi. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
  • Unsur Pengarah berjumlah 10 orang (termasuk Ketua) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta 4 orang dari unsur masyarakat profesional.
  • Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
  • Eselonisasi jabatan telah ditetapkan, di mana Kepala Pelaksana merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama (eselon II/b), sedangkan Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator (eselon III/b).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Organisasi BPBD disusun untuk mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana hingga pasca-bencana. Berikut adalah struktur teknis pada Unsur Pelaksana:

  1. Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan.
  2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang membawahi Seksi Pencegahan dan Seksi Kesiapsiagaan.
  3. Bidang Kedaruratan dan Logistik yang menangani Seksi Tanggap Darurat, Evakuasi, dan Kebakaran, serta Seksi Logistik dan Perbekalan.
  4. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang membawahi Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi.
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan teknis lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan penutup yang mengikat:

  • Penataan Organisasi berdasarkan peraturan baru ini wajib dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
  • Selama penataan organisasi belum selesai, BPBD yang telah dibentuk sebelumnya tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Setelah penataan selesai, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.