| Tentang | PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUK.AN DAN SUSUNAN ORGANISASI BPBD |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk meningkatkan status kelembagaan BPBD dari Tipe B menjadi Tipe A. Langkah ini diambil guna meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan efektivitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bantul yang memiliki potensi risiko geografis, geologis, dan demografis yang tinggi.
Peraturan ini merinci susunan organisasi yang lebih komprehensif untuk mendukung fungsi komando dan koordinasi. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Organisasi BPBD disusun untuk mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana hingga pasca-bencana. Berikut adalah struktur teknis pada Unsur Pelaksana:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan penutup yang mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.