Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 43

Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTULTAHUN 2018-2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI KABUPATEN LAYAK ANAK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) untuk periode tahun 2018 hingga 2021. Peraturan ini merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis, terintegrasi, dan terukur. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi lintas sektor melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang melibatkan unsur eksekutif, yudikatif, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, hingga forum anak. Beberapa definisi teknis yang ditekankan antara lain:

  • Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan.
  • Gugus Tugas KLA berfungsi mengoordinasikan kebijakan, melakukan sosialisasi, advokasi, serta pengumpulan data dasar untuk analisis kebutuhan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan RAD-KLA difokuskan pada penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak yang terbagi ke dalam 5 klaster utama, yaitu:

  1. Hak sipil dan kebebasan.
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
  5. Perlindungan khusus.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Proses pemantauan (monitoring) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, sedangkan evaluasi dilakukan setiap tahun untuk menilai keberhasilan program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat langkah-langkah teknis untuk menangani berbagai permasalahan sosial melalui operasi lapangan dan pengawasan ketat, di antaranya:

  • Larangan mempekerjakan anak di bawah umur melalui pengawasan rutin terhadap perusahaan swasta.
  • Pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol serta praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penertiban penyimpangan penggunaan warnet dan operasi anak jalanan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian.
  • Perlindungan anak dari paparan asap rokok melalui pengembangan kawasan bebas rokok di fasilitas publik.

Ketentuan peralihan memastikan bahwa program yang sudah berjalan harus menyesuaikan dengan indikator lokal yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini agar tercipta sinergitas antar lembaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.