| Tentang | RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTULTAHUN 2018-2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RENCANA AKSI KABUPATEN LAYAK ANAK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) untuk periode tahun 2018 hingga 2021. Peraturan ini merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis, terintegrasi, dan terukur. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur koordinasi lintas sektor melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang melibatkan unsur eksekutif, yudikatif, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, hingga forum anak. Beberapa definisi teknis yang ditekankan antara lain:
Pelaksanaan RAD-KLA difokuskan pada penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak yang terbagi ke dalam 5 klaster utama, yaitu:
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Proses pemantauan (monitoring) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, sedangkan evaluasi dilakukan setiap tahun untuk menilai keberhasilan program.
Peraturan ini juga memuat langkah-langkah teknis untuk menangani berbagai permasalahan sosial melalui operasi lapangan dan pengawasan ketat, di antaranya:
Ketentuan peralihan memastikan bahwa program yang sudah berjalan harus menyesuaikan dengan indikator lokal yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini agar tercipta sinergitas antar lembaga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.