Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 47

Tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA 30 (TIGA PULUH) DESA UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA SECARA SERENTAK TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PILURDES

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2018 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada 30 desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Lurah Desa secara serentak pada tahun anggaran 2018 guna menjamin kelancaran demokrasi di tingkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan ini bersifat khusus yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Penerima bantuan terdiri dari 30 desa, termasuk di antaranya Desa Argorejo, Desa Tamantirto, Desa Ngestiharjo, Desa Panggungharjo, hingga Desa Sitimulyo.
  • Dana bantuan dialokasikan untuk enam komponen utama: operasional BPD, operasional Panitia Pemilihan, pengadaan logistik, operasional KPPS, biaya kesekretariatan, dan biaya pengamanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan dan besaran anggaran diatur dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Total alokasi anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten adalah sebesar Rp7.402.998.750,00.
  2. Mekanisme pencairan dimulai dari pengajuan permohonan oleh Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan Peraturan Desa tentang APBDes 2018, proposal, dan kuitansi bermeterai cukup.
  3. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening kas desa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah.
  4. Pelaporan wajib dilakukan secara khusus (tersendiri) dan secara umum yang terintegrasi dalam laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam pembelanjaan dana, Pemerintah Desa dilarang melampaui standar harga barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam Lampiran II peraturan ini, seperti honorarium Penanggung Jawab sebesar Rp600.000,00 per bulan.
  • Apabila terdapat jenis belanja yang belum tercantum dalam lampiran, maka wajib merujuk pada standar harga yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Untuk optimalisasi daya guna, Lurah Desa diperbolehkan menetapkan Peraturan Lurah Desa mengenai perubahan anggaran pemilihan yang nantinya harus ditampung dalam Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.