| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK Pusat Kesehatan Hewan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksana Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai pedoman pembentukan perangkat daerah guna mengoptimalkan penyelenggaraan tugas penyuluhan di daerah.
Dokumen ini merinci struktur dan fungsi organisasi sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis di lapangan diatur dengan urutan prioritas dan mekanisme berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.