Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 17

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK Pusat Kesehatan Hewan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksana Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai pedoman pembentukan perangkat daerah guna mengoptimalkan penyelenggaraan tugas penyuluhan di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur dan fungsi organisasi sebagai berikut:

  • Pembentukan UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas.
  • Susunan organisasi terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Fungsi utama mencakup penyusunan rencana kerja, pelaksanaan ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan penyuluhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis di lapangan diatur dengan urutan prioritas dan mekanisme berikut:

  1. Pemberian pelayanan Penyuluhan yang mencakup bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Pemanfaatan Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan sebagai lembaga non-struktural yang menjadi tempat pertemuan para penyuluh dan masyarakat.
  3. Pengangkatan Koordinator pada Balai Penyuluhan tingkat kecamatan dari pejabat fungsional penyuluh pertanian oleh Kepala Dinas.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam setiap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi:

  • Pimpinan wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan tanpa mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada pimpinan serta instansi terkait yang memiliki hubungan kerja fungsional.
  • Ketentuan Peralihan: Unit pelaksana yang sudah terbentuk sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai penataan organisasi yang baru selesai dilakukan sepenuhnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.