Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 34

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword CMS DALAM TRANSAKSI NON TUNAI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2018 merupakan pedoman teknis mengenai penerapan Cash Management System (CMS) dalam pelaksanaan transaksi non tunai untuk belanja daerah. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya modernisasi pengelolaan keuangan daerah agar terintegrasi dengan aplikasi SIMDA Keuangan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur struktur operasional CMS yang melibatkan koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perbankan. Struktur pengguna sistem dibagi menjadi dua kategori utama:

  • CMS Admin: Terdiri dari level maker dan approver yang bertugas mengelola administrasi identitas pengguna (user ID).
  • CMS User: Pejabat yang memiliki kewenangan transaksi finansial, yang dibagi menjadi tiga tingkatan tugas: maker (input data), checker (pemeriksa data), dan approver (otorisasi/penyetuju transaksi).

Setiap penunjukan personel yang bertugas sebagai pengguna CMS wajib ditetapkan melalui Keputusan Kepala OPD untuk memastikan legalitas akses terhadap keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis CMS menitikberatkan pada pembatasan akses dan pengendalian anggaran melalui ketentuan berikut:

  1. Batasan limit transaksi harian bagi user maker ditetapkan maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap hari.
  2. Transaksi yang melebihi limit harian wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Bank setelah melalui verifikasi dari Kepala OPD.
  3. Waktu operasional transaksi bagi OPD dengan 5 hari kerja adalah Senin-Kamis (08.00-16.00 WIB) dan Jumat (08.00-14.30 WIB).
  4. Khusus OPD dengan 6 hari kerja, transaksi tambahan dapat dilakukan pada hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keamanan sistem informasi keuangan, peraturan ini memuat ketentuan khusus dan larangan sebagai berikut:

  • Sistem aplikasi akan melakukan pemblokiran otomatis terhadap user ID jika pengguna melakukan kesalahan pemasukan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  • Pembukaan blokir akun hanya dapat dilakukan melalui surat permohonan resmi dari Kepala OPD atau koordinasi telepon dengan prosedur verifikasi yang ketat.
  • Berdasarkan aturan peralihan, bendahara pengeluaran masih diperbolehkan melakukan metode pemindahbukuan manual hanya sampai akhir Desember 2018, setelah itu wajib beralih sepenuhnya ke sistem CMS.

Tanggal Penetapan: 5 Maret 2018

Pejabat yang Menandatangani: Suharsono (Bupati Bantul)

.