| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 34 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | CMS DALAM TRANSAKSI NON TUNAI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2018 merupakan pedoman teknis mengenai penerapan Cash Management System (CMS) dalam pelaksanaan transaksi non tunai untuk belanja daerah. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya modernisasi pengelolaan keuangan daerah agar terintegrasi dengan aplikasi SIMDA Keuangan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur struktur operasional CMS yang melibatkan koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perbankan. Struktur pengguna sistem dibagi menjadi dua kategori utama:
Setiap penunjukan personel yang bertugas sebagai pengguna CMS wajib ditetapkan melalui Keputusan Kepala OPD untuk memastikan legalitas akses terhadap keuangan daerah.
Pelaksanaan teknis CMS menitikberatkan pada pembatasan akses dan pengendalian anggaran melalui ketentuan berikut:
Untuk menjaga keamanan sistem informasi keuangan, peraturan ini memuat ketentuan khusus dan larangan sebagai berikut:
Tanggal Penetapan: 5 Maret 2018
Pejabat yang Menandatangani: Suharsono (Bupati Bantul)
.